DPW LSM Patroli Hukum: Minta Penegak Hukum Tutup PT Nusantara Hidrotama Tidak Memiliki Izin Stone Churuser — poskota.net
instagram youtube
logo

DPW LSM Patroli Hukum: Minta Penegak Hukum Tutup PT Nusantara Hidrotama Tidak Memiliki Izin Stone Churuser

Rabu, 6 September 2023 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto:Terlihat mobil truk diduga berisi batu melintasi tanah Gereja HKBP Onan Hasang.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Utara, Poskota.net.-Diduga PT.Nusantara Hidrotama yang merupakan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) 7,5 MW di Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, kini terlihat telah berubah fungsi menjadi memproduksi batu pecah dengan menggunakan alat pemecah batu berupa Stone Crusher yang diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Berbasis Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) sesuai  PP No.55 Tahunn2021 dari Pemerintah, demikian di katakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Patroli Hukum Indonesia, Samuel Napitupulu kepada Poskota.net pada Rabu (6/9/2023) di Onan Hasang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT.Nusantara Hidrotama yang kini berubah fungsi menjadi perusahaan pemecah batu itu sudah berdiri sekitar 1 tahun 8 bulan dan telah mendirikan Stone Crusher (Pemecah Batu) yang dimana bahan batunya di ambil dari sepanjang sungai Batangtoru dan hasil produksi batu di komersialkan untuk umum dan pemasarannya sampai keluar daerah Kabupaten Tapanuli Utara”, jelas Samuel Napitupulu.

“Padahal bila kita pahami tentang OSS berbasis resiko ini adalah bentuk dari tindak lanjut dari amanah Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha, namun hal itu tidak di indahkan PT.Nusantara Hidrotama dalam melakukan aktivitasnya mengambil dan mengolah batu dari Sungai Batangtoru”, sebutnya.

Keterangan foto:Ketua DPW LSM Patroli Hukum Provinsi Sumatera Utara, Samuel Napitupulu.

Masih katanya, “padahal PT.Nusantara Hidrotama bukan merupakan perusahan bergerak dibidang produksi batu dan namun hal itu dilakukan dan menjadi pertayaan kita, apakah perusahaan asing itu dalam mempekerjakan  Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Cina itu memiliki paspor pekerja atau tidak dan hal itu masih kita lakukan penelusuran ke Kantor Imigrasi terdaftar tidaknya para tenaga asing sebagai pekerja tetap yang memiliki dokumen resmi dari Pemerintah, karena sesuai data yang kita rangkum PT.Nusantara Hidrotama ada memperkerjakan sekitar 35 orang tenaga asing”, ungkapnya.

“Sementara izin yang dimiliki oleh PT.Nusantara Hidrotama adalah izin untuk mendirikan PLTMH 7,5 Mw dan bukan izin mendirikan Stone Crusher dan mengangkut batu dari sungai Batangtoru dan melainkan Land Clearing untuk tahun 2023 ini untuk pembukaan lahan untuk proses pembenahan dan pembersihan di lokasi yang telah diberi ganti rugi kepada masyarakat”, katanya.

“Seperti lahan yang telah mereka berikan ganti rugi kepada masyarakat Desa Lottung Dolok, Kelurahan Onan Hasang, Desa Lumban Jeaan termasuk di Desa Sibaganding, dari tanah dan kebun yang telah diberikan ganti rugi pihak perusahan.Disepanjang lokasi itu akan dibangun pembangkit listrik”.

“Nah akibat dari aktivitas diluar izin yang dimiliki PT.Nusantara Hidrotama menjadi polemik bagi masyarakat, dimana akibat leluasanya PT.Nusantara Hidrotama mengambili Batu dan memproduksi untuk di komersialkan dan sehingga membuat masyarakat keberatan, karena merusak sungai Batangtoru”, sebutnya.

“Namun kita sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara sepertinya memberi peluang kepada PT.Nusantara Hidrotama merusak lingkungan disepanjang sungai Batangtoru itu dan atau memang dari hasil aktivitas perusahaan itu ada sejumlah pejabat yang menerima upeti dan sehingga aktivitas berjalan lancar dan aman”, tutur Samuel Napitupulu.

Oleh karena itu kita minta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menindak PT.Nusantara Hidrotama agar menghentikan kegiatan pengambilan batu dan memproduksi batu pecah dengan menggunakan Stone Curher dan diminta Polres Taput untuk menindak pihak menagemen secara Undang-undang tentang Minerba”, pinta Samuel.

Sementara Wartawan Poskota.net mencoba meminta tanggapan  Heri Hendarto selaku said Maneger PT.Nusantara Hidrotama melalui ponselnya terkait izin UKL/MKL dan atas beralih fungsinya PLTMH menjadi Perusahaan pemecah batu menggunakan Stone Cursher tidak berhasil diminta tanggaapannya dan walau ponselnya berdering dan di konfirmasi melalui Whatsaap nya juga tidak menjawab.

Ditempat terpisah Kadis Perizinan Kabupaten Tapanuli Utara, Janner Nababan yang dicoba di konfirmasi terkait izin PT.Nusantara Hidrotama juga tidak berhasil memberi konfirmasi terkait izin pemecah batu di Kelurahan Onan Hasang.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Tekan Walikota Kota Tangerang Membuat Kebijakan Dalam Mendorong Pendapatan BUMD

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Calon Direktur PD Pasar Wanita Tangguh,Yang Ingin Mengabdikan dirinya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Harapan besar pedagang terhadap bakal calon Dirut PD pasar yang baru

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Majelis Kode Etik ASN Bungkam Atas Laporan Pengaduan Asda 1 Kota Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Luber, Tumpukan Sampah Di Sepanjang Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga Terkesan Dibiarkan Membusuk

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB