Dua Saksi Dihadirkan JPU Ikwan Rasudy Tidak Memiliki Kapasitas, Hakim Mulia Percepat Sidang — poskota.net
instagram youtube
logo

Dua Saksi Dihadirkan JPU Ikwan Rasudy Tidak Memiliki Kapasitas, Hakim Mulia Percepat Sidang

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini terlihat sangat membingungkan majelis hakim, karena seharusnya kedua saksi di depan tidak harus dihadirkan dipersidangan ini, sebab mereka tidak memiliki hubungan dengan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari melainkan dengan terdakwa ST.

Terpantau dalam pembacaan BAP hakim mulia tidak memegang BAP saksi. Saat hakim menanyakan. jPU halaman berapa karena tidak ada BAPnya.

Kuasa Hukum Sumihar Lukman S Simamora SH, MH menanyakan kepada saksi Masina toko Masih Jaya mengenai pernah memberikan pembayaran sebesar Rp 50 juta oleh saksi di BAP Polda Bandung, namun bukti yang didapatkan bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 50 juta melainkan Rp 24 juta. Masina terlihat binggung seolah – olah tidak bisa menjawab.

“Saya hanya tergantung isi BAP saja, dan saya berhak tidak menjawab,” tegasnya

Begitu saksi bohong dikatakan Ady Priyadi toko Adi Tunggal berkata dirinya harga membeli barangan parutan multi Rp 8 juta dan mengakui tidak pernah membeli barang lain kepada terdakwa ST.

Menurut Sumihar bahwa keterangan saksi Masina dan Ady Priyadi di depan hakim pengadilan penuh kebohongan dan harus bisa dipidanakan karena sebelum berlangsung sidang kedua saksi telah di sumpah.

“Pada nyatanya Ady Priyadi pernah peralatan lain selain parutan multi, jadi kedua saksi berdusta dalam sumpah di pengadilan artinya Saksi melawan hukum,”jelasnya.

Padahal dalam hukum berlaku Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar dan mengemukakan sanksi pidana jika tetap memberikan keterangan palsu.

Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP menjelaskan barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Begitu juga Jika keterangan palsu di atas dumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.

Untuk itu, untuk sidang besok, Rabu (2/12/2024) JPU menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sementara Senin (9/12/2024) kuasa hukum terdakwa ST, Sumihar Lukman S Simamora,SH,MH akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa.

Berita Terkait

Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo
Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Tunjangan Rumdin
M.Azka Nur Fauzi, S.E Bertugas Mendekatkan diri Kepada Masyarakat
Mahesa Lagi Lagi Bikin Ulah, Beredar Video Ancam Wartawan Untuk Meliput, Jumadil Qubro: Butuh Psikiater, Dia Sakit..!!
Kolaborasi dengan dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, IMM FH UMT akan gelar IMMawati Schoo
Mari Bersaing Sehat Pedagang Kuliner di Alun Alun Ciamis
Sekitar 35 Ribu Kendaraan Arus Balik Lebaran Melintasi Ciamis
Pemerintah Kabupaten Ciamis Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H//2025 M.
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:24 WIB

Kasdim 0207/Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:35 WIB

Babinsa Kodim 0207/Simalungun Hadiri Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Rambung Merah

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:54 WIB

Babinsa Koramil 07/BM Kawal Trial Rabat Beton di Nagori Boluk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Bangun Infrastruktur Desa

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Dampingi Petani dan Sosialisasikan Harga Gabah di Pematang Marihat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:41 WIB

Jelang Panen, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Koordinasi dengan Poktan Horas Nauli

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Basmi Gulma di Lahan Padi Nagori Muara Mulia

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:12 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Hadiri Mujahadah & Sholawat di Ponpes Sabilussalam, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 08/Bangun Terjun Langsung Bantu Petani di Dolok Hataran

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB