Hal ini terlihat sangat membingungkan majelis hakim, karena seharusnya kedua saksi di depan tidak harus dihadirkan dipersidangan ini, sebab mereka tidak memiliki hubungan dengan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari melainkan dengan terdakwa ST.
Terpantau dalam pembacaan BAP hakim mulia tidak memegang BAP saksi. Saat hakim menanyakan. jPU halaman berapa karena tidak ada BAPnya.
Kuasa Hukum Sumihar Lukman S Simamora SH, MH menanyakan kepada saksi Masina toko Masih Jaya mengenai pernah memberikan pembayaran sebesar Rp 50 juta oleh saksi di BAP Polda Bandung, namun bukti yang didapatkan bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 50 juta melainkan Rp 24 juta. Masina terlihat binggung seolah – olah tidak bisa menjawab.
“Saya hanya tergantung isi BAP saja, dan saya berhak tidak menjawab,” tegasnya
Begitu saksi bohong dikatakan Ady Priyadi toko Adi Tunggal berkata dirinya harga membeli barangan parutan multi Rp 8 juta dan mengakui tidak pernah membeli barang lain kepada terdakwa ST.
Menurut Sumihar bahwa keterangan saksi Masina dan Ady Priyadi di depan hakim pengadilan penuh kebohongan dan harus bisa dipidanakan karena sebelum berlangsung sidang kedua saksi telah di sumpah.
“Pada nyatanya Ady Priyadi pernah peralatan lain selain parutan multi, jadi kedua saksi berdusta dalam sumpah di pengadilan artinya Saksi melawan hukum,”jelasnya.
Padahal dalam hukum berlaku Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar dan mengemukakan sanksi pidana jika tetap memberikan keterangan palsu.
Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP menjelaskan barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Begitu juga Jika keterangan palsu di atas dumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.
Untuk itu, untuk sidang besok, Rabu (2/12/2024) JPU menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sementara Senin (9/12/2024) kuasa hukum terdakwa ST, Sumihar Lukman S Simamora,SH,MH akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa.