SEI LEPAN – poskota.net.
Kepala Desa (Kades) Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan Diduga mark’up anggaran Dana Desa (ADD) terkait Pengadaan dan pembangunan yang mana menurut masyarakat dalam merealisasikan item-item tersebut Kades Harapan Baru tidak transparan terhadap masyarakat dan diduga ada indikasi Mark’up dan penyimpangan anggaran.
Saat dilakukan investigasi oleh Tim Media, Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan terkait dugaan tersebut kepala desa Harapan Baru tidak terbuka dan transparan terkait penggunaan dana desa tahun 2023-2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini masyarakat berharap kepada inspektorat, Kejaksaan Negeri Stabat maupun tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Langkat untuk dapat turun dan menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan anggaran dana desa Harapan Baru yang cenderung tertutup dan tidak transparan sehingga di duga kuat telah terjadi penyimpangan (mark’up) yang di lakukan orang nomor satu di desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan.
Di jelaskan pada pencairan tahun 2024 anggaran pembangunan proyek posyandu di dusun II Aras Mesin Rp121.358.700. rehabilitasi posyandu di dusun IV Kesatuan Rp40.605.300, penyirtuan Jl Usaha tani Dusun III B.Selamat Rp,43.448.000. penyirtuan Jl Usaha tani Dusun V Suka Maju Rp,43.448.000 dan penyirtuan Jl Usaha Tani Dusun VI Alurdua Dagang Rp43.448.000.
Beberapa warga di desa Harapan Baru berharap agar pihak yang berwenang, seperti unit Tipikor Polres Langkat, kejaksaan negeri Stabat dan dinas Inspektorat di Kabupaten Langkat untuk datang cek langsung khususnya ke desa kami supaya pemerintah desa ini bisa lebih terbuka dengan kami masyarakatnya” tegas salah seorang warga desa Harapan Baru kepada poskota.net.
Dan masyarakat juga berharap kepada pihak terkait untuk mengkroscek terkait Item yang dianggarkan tersebut, sementara itu Kades Harapan Baru, Tarno ketika ingin di konfirmasi tidak dapat ditemui.
Praktisi Hukum di Kabupaten Langkat, Safril SH mendorong aparat penegak hukum (APH) memeriksa penggunaan anggaran pembangunan proyek di Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan.
Pasalnya, menurut dia, penggunaan anggaran di desa Harapan Baru di sinyalir adanya pembengkakan anggaran (mark’up) merupakan kegiatan pembiayaan yang tidak diinginkan dan melibatkan biaya yang tidak terduga.
“Patut diduga ada dugaan tindak penyelewengan di sana, ada oknum-oknum tidak kompeten. Jadi saya kira, tidak ada salahnya bagi lembaga penegak hukum, seperti poldasu polres Langkat dan Kejaksaan negeri Stabat untuk mulai menyelidiki dugaan dan konspirasi dalam pengerjaan proyek tersebut,” kata Safril SH dalam keterangan kepada poskota.net . (JP)