Laporan Patupa Pakpahan
BEKASI,poskota.net- Pembangunan Tower Telekomunikasi sudah diatur dalam Peraturan Menkominfo No.02/2008 serta Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal yang bernomor 18 th 2009 yang tentunnya memiliki peraturan turunan teknisnya. Namun sepertinnya ini diabaikan oleh pemerintah setempat yang berada di Kec.Tambun Selatan Kab Bekasi.
Menurut penelusuran poskota.net beberapa minggu lalu sebuah tower sudah dalam tahap pendirian pondasi dan 1tingkat yang direncanakan 32 M di Desa Lambang Sari Kec Tambun Selatan Kab Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi di lokasi dari seorang Karang Taruna menyatakan Tower didirikan oleh Mitra cell yang bekerja sama dengan Telkomsel . Dari wawancara poskota.net dengan narasumber dilokasi pada Sabtu 12/04/2020 menyatakan bahwa dirinnya merupakan utusan pemilik lahan dan telah meminta persetujuan warga sekitar sebanyak 20 orang namun soal ijin masih tahap pengurusan.
LUAR BIASA harus di ketahui bahwa pendirian Tower harus memiliki banyak rekendasi baik lingkungan , teknis, amdal dan bahkan legalitas semua pihak yang harus bertanggungjawab namun tower sudah dibangun. Dari pengakuan narsum tower yang didirikan setinggi 32 M dengan beban berat 4 ton, ironis dengan fakta dilapangan sangat membahayakan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang hanya berjarak 1 M dari dinding rumah warga sepertinnya beberapa pihak sudah mendapat konpensasi dari pendirian tower ini padahal SOP pembangunan tower telekomunikasi kemungkinan besar belum dipenuhi sebelum di bangun.
Dari salah seorang karang taruna yang diwawancarai menyatakan “Saya sempat dapat informasi dari pemilik lahan di bawah lingkungan sampai pihak desa dan kecamatan sudah dikirim gambar nya dan izin sedang di tempuh ( proses) dan waktu saya pertayakan izin akhirya dia kirimkan juga Rekom dari desa dan kecamatan kalau diskominfo belum belum terbit atau di informansikan ke saya” ucapnya.
Dia juga menyebutkan
Kalau izin ligkungan sudah ada sekitar dua puluh orang tanda tangan warga , waktu itu saya sudah pertanyakan ke pemilik lahan bahwasanya aparatur desa sudah dan ligkugan sekitar sudah dan sudah di realisasikan dan sekarang izin sudah ada di desa izinya , waktu itu belum pelaksanaan pekerjaan, dan sekitar dua minggu baru pelaksanan mau kerja . Ucapanya .
Terkait izin/rekomendasi pembangun tower milik PT Dayamitra T media nencoba menghubungi Camat Tambun Selatan Junaefi diterima info bahwa pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi permohonan ijin dengan nomor 503/../II/Ekbang 28/02/2020 . Ironisnya berbeda dengan Kades Lambang Sari PIPIT Herliyanti sebagai pengelola wilayah sesuai dengan permohonannya ke Kec Tambun seakan sudah terkoordinasi dengan baik dengan melibatkan unit karang taruna bahkan kuat dugaan sudah menerima upeti. Dihubungi melalui telepon genggam nomor 08129007….pada 13/04/2020 bahkan mendatangi Kantor Kades Lambang Sari Pipit H diam seribu bahasa melaui orang lain memberikan keterangan ” KALAU TIDAK ADA IJIN JANGAN DIBANGUN” . Bertolak belakang dengan kenyataan bahwa Tower BTS sudah dibangun. MENGAPA BISA YA AJUKAN AJA PEMBONGKARAN kalau tidak ini membuktikan bahwa sudah diberikan upeti.
BPMPT KAB BEKASI TIDAK TRANSPARAN.
Untuk mendapat informasi seimbang poskota.net mengajukan permohonan informasi resmi kepada BPPMPT pada 13/04/2020 dan dijanjikan hari ini Selasa, 21/04/2020 melaui Kasie Pengaduan Firman belum memberikan permohonan informasi padahal yang bersangkutan berjanji akan memberikan dokumen yang diminta hari ini. Sudah seharusnya setiap intansi mematuhi UU P.No.40 Th 1999 tentang PERS dan UU No.14 th 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) . Jangan sampai setiap pejabat publik menganggap enteng tentang hal ini. Jika Tower BTS berdiri dengan mengangkangi peraturan yang berlaku berarti sudah ada aroma KKN didalammnya jika tidak untuk menegakkan aturan Tower BTS sebaiknya dibongkar oleh institusi terkait.