Laporan : Albert Hutagaol
LABUHANBATU,poskota.net- Menjadi sebuah fakta dari lemahnya penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan, efeknya mampu membuat posisi penjahat Ketenagakerjaaan bebas berbuat sesuka hatinya terhadap buruh/pekerja, cerita ini bukan fiktip tapi kisah nyata.
“kejadiannya sejak sekitar, pada tanggal 17 Juli 2019 lalu, kasus ini sudah di laporkan, tapi hingga saat ini tidak dapat di selesaikan oleh penegak hukum Labuhanbatu”. Ujar Anto Bangun
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalau kita bahas mengenai penyampian Irjen Martuani Sormin bapak Kapolda Sumatera Utara yang mengatakan: “Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara”, tentunya Visi Misi beliau sangatlah menjadi tumpuan seluruh rakyat yang ada di Sumut, apa lagi khususnya kaum buruh dan pekerja, yang senantiasa mengharap kepastian”.
Sebab yang disebut penjahat bukan hanya yang melakukan perampokan dengan kekerasan, begal, pencuri atau seorang pembunuh, tetapi secara fakta penjahat juga yang turut serta melakukan tindak pidana kejahatan,
“seperti pelaku yang merampok hak-hak normatif buruh, untuk memperkaya kapitalis sekaligus menikmati kondisi serta posisi dirinya maupun kelompoknya, ujar Anto.
Terkait adanya dugaan kejahatan penipuan upah yang terjadi pada SPBU 14.214.225 Rantauprapat, sudah terbit kabar beritanya diedisi pada tanggal 16 Agustus 2019.
Dikabarkan kasus ini harusnya dapat tuntas, sebab sudah menjadi atensi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, Sesuai suratnya No: B-5/545/AS.00.01/VII/2019, tgl 29 Juli 2019.
“yang tembusannya juga disampaikan kepada Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (KOSPLSM) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan LSM.TIPAN-RI,” tandas Nova.