Kota Tangerang, 13 Mei 2025 – Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) mengecam tindakan pengambilan dan pengalihan tanah hasil pengurukan proyek pelebaran jalan di wilayah Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Yang kemudian dikomersialisasikan secara ilegal, Sejumlah pemuda menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penguasaan tanpa hak atas tanah negara yang berpotensi melanggar hukum.
Menurut Thorikarfansyah,Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N)”Tanah hasil kegiatan pembangunan jalan merupakan bagian dari barang milik negara/daerah yang pengelolaannya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016″.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, segala bentuk penguasaan, pemanfaatan, apalagi penjualan oleh pihak tidak berwenang merupakan pelanggaran administratif dan berpotensi mengarah pada tindak pidana.
Thorik menyebut “praktik tersebut melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara”.
Selain itu, Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 33 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur bahwa pemanfaatan ruang dan tanah wajib sesuai peruntukan dan kepentingan umum.
“Kemudian secara aspek pidana, Pasal 385 KUHP dapat dikenakan terhadap pihak yang dengan itikad buruk menguasai tanah yang bukan miliknya secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun”Tegasnya Thoriq.
Adapun Hussen salah satu anggota (FP2N) Mengatakan”Pemerintah Kota Tangerang melalui Inspektorat dan Dinas Pertanahan segera melakukan audit aset terhadap seluruh hasil pengurukan jalan di wilayah Neglasari”.
Aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik jual beli ilegal tanah negara tersebut,Serta Penguatan pengawasan dan transparansi dalam setiap kegiatan fisik di wilayah perkotaan agar tidak menjadi celah korupsi.
“Jika tindakan ini tidak ditindak tegas, maka akan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan lahan negara dan pelecehan terhadap hukum publik ” Tutup Hussen.
(Fiqri)