Tangerang,Poskota,Net- Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) secara resmi melayangkan SOMASI PERTAMA kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.pada (26/5/2025)
Sebagai bentuk peringatan keras atas gagalnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian perizinan usaha di wilayah Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah indikasi bahwa DPMPTSP tidak melaksanakan kewenangannya secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,dan Peraturan Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
Thoriq ketua FP2N menyampaikan “Sebagai instansi yang memiliki kewenangan administratif dalam pengawasan perizinan, DPMPTSP seharusnya menjalankan fungsi evaluasi, penerbitan peringatan tertulis, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha apabila ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha”
Namun, berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat, Thoriq mencatat adanya perusahaan yang tetap beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan, dan tidak ada tindakan berarti dari pihak DPMPTSP.
Tidak ditemukannya proses peringatan, tidak ada pembekuan, serta tidak ada koordinasi aktif dengan Satpol PP menunjukkan bahwa lembaga ini telah gagal menjalankan kewenangannya secara substantif.
“Ini bukan semata-mata pembiaran. Kami menduga kuat adanya praktik kompromistis bahkan potensi penyalahgunaan wewenang di balik lemahnya pengawasan perizinan, Ini bentuk kegagalan birokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegas thoriq.
Empat kali saya dan kawan-kawan yang tergabung dalam Forum persatuan pemuda neglasari mengadakan demonmstrasi di depan gedung Dinas DPMPTSP,Sama sekali tidak melakukan evaluasi internal terhadap pejabat yang lalai atau terindikasi melakukan pembiaran Mengambil langkah administratif sesuai peraturan perundang-undangan dan hasil pengawasan.
Somasi ini merupakan langkah awal “Jika DPMPTSP tidak merespons dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, DPRD Kota Tangerang, Ombudsman RI, serta mendorong audit khusus terhadap proses perizinan yang diduga bermasalah”tutupnya thoriq.(Fiqri)