Gagal Lakukan Curas, Seorang Pelajar Diamankan Warga di Kotaraja — poskota.net
instagram youtube
logo

Gagal Lakukan Curas, Seorang Pelajar Diamankan Warga di Kotaraja

Kamis, 4 Agustus 2022 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: A-01

Papua//Poskota.net,– Coba lakukan aksinya mencuri dengan kekerasan (Curas/Jambret) terhadap korbannya, seorang pria berinisial KN (17) diamankan warga sekitar bertempat di depan Kantor Perkebunan Kotaraja Distrik Abepura, Selasa (2/8) sore sekitar Pukul 17.00 WIT.

Pelaku diketahui bersama rekannya IK, namun saat melakukan aksinya pelaku terjatuh dari motornya sementara rekannya langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian, pelaku pun langsung diamankan oleh warga setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi (Rabu 3/8 siang) membenarkan peristiwa tersebut, dimana pelaku KN dan IK pada waktu kejadian melintas di TKP dan hendak merampas handphone milik korban bernama Florensia (32) saat berada diatas motornya.

“KN yang masih berstatus Pelajar tersebut diketahui saat hendak mengambil secara paksa handphone milik korban terjadi tarik menarik antara dirinya dan korban hingga keduanya terjatuh akibat dari korban menggenggam kuat handphonenya, KN langsung diamankan oleh warga, sementara itu rekannya IK langsung kabur meninggalkan TKP,” terang Kapolsek.

Anggota yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan KN ke Mapolsek Abepura bersama barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A12 warna biru hitam milik korban, sementara rekannya IK kini masih dalam penyelidikan.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di lutut, di jari-jari tangan sebelah kanan dan sebelah kiri serta disiku sebelah kanan dan sebelah kirinya,” pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut KN dikenakan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk rekannya tetap akan dilakukan pencarian dan penangkapan, untuk itu tim opsnal kami sedang lakukan penyelidikan,” tegas Kapolsek.

Berita Terkait

Sentuhan Hati Bhayangkara: Kapolres Simalungun Bagikan Kebaikan Jelang Hari Bhayangkara
# Kasih Sayang Bhayangkara: Polres Simalungun Bagikan 350 Paket Sembako untuk Yatim Piatu dan Keluarga Tak Mampu
Polres Metro Tangerang Kota Bersama Erha Clinic dan RSUP Dr Sitanala Adakan Operasi Mata Katarak Gratis Buat Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:54 WIB

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:09 WIB

Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:25 WIB

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:41 WIB

Bupati Ciamis Buka EXPO Pendidikan Tahun 2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:28 WIB

Kampus Gempar! Mahasiswa Gantung Diri di Universitas Budhi Dharma

Senin, 16 Juni 2025 - 20:21 WIB

Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Proses Administrasi

Senin, 9 Juni 2025 - 12:52 WIB

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:09 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru

Berita Terbaru