Galian kabel fiber optik (FO) sepanjang jalan KH.Hasaim Ashari sampai belokan jalan H.Mansur Gondrong Di duga tidak kantongi Izin
Laporan : Rosita
TANGERANG,poskota.net – Galian kabel Fiber optik (FO) PT REKA TAMA dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telkom (APJATEL) selaku pemilik utilitas di duga tanpa ijin salah satunya di sepanjang jalan KH.Hasym Ashari sampai tikungan jalan H.Mansyur Gondrong kelurahan Kenanga Kecamatan Cipondoh sampai hampir 2 Kilometer memakan separoh trotoar badan jalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara pelaksana wasplang Proyek galian ketika di konfirmasi mengatakan Bagian yg urus dilapangan dari Ormas dan LSM
Yana sebagai wasplang kami temui di lapangan meminta rekan2 media
“Kalau mau ngopi-ngopi, rokok silahakan aja bang, bagian yg urus dilapangan SAIPUL salah satu dari LSM,
Sampai berita ini kami turunkan yang namanya SAIPUL salah satu dari LSM sebagai kordinasi lapangan untuk konfirmasi selalu menghindar belum bisa ketemu” dengan alasan lagi jalan sama kapolsek dan kapolda banten.
terkait masalah ijin Yana menunjukkan kopian surat dari WA Hp berbentuk surat tugas dari Asosiasi penyelenggara jaringan telkom untuk Dinas Pekerjaan Umum Provinsi dan Tata Ruang Kota Tangerang
Tembusan
– Walikota Tangerang
– Sekertaris Daerah Kota Tangerang
– Inspektur Kota Tangerang
– Kepala Sat Pol PP
– Kepala BPKAD
– Camat
– Lurah
Sampai saat ini belum ada pengurusan izin tapi sudah di kerjakan disinilah lemahnya pihak terkait pemberi izin.
tidak pernah menindak dan menerapkan perda/perwal atau teguran kepihak owener malah terjadi pembiaran.
Sementara Wasplang YANA mengatakan kalau ijin kita sudah bayar koordinasi returbusi dua kali ke Dinas DPMPTSP Kota Tangerang dan Dinas PU Tata Ruang Kota Tangerang.
Sementara dilokasi pelaksanaan para pekerja tidak menggunakan K3 dengan alasan-alasan agak ribet kerjanya.
dilokasipun tampak tumpuk tanah bekas galian yang tidak sepenuhnya dikarungi yang di khawatirkan saat curah hujan turun tumpukan tanah berceceran akan mengakibatkan jalan jadi licin sehingga berakibat Dampak Lingkungan (AMDAL) pengendara kendaraan sepeda motor tergelincir dan mencelakakan orang melintas