Laporan : Frans Doli
JAKARTA,poskota.net- Kota Jakarta merupakan kota Metropolitan yang banyak liku – liku kejahatan. Misalnya saja Narkotika jenis Ganja dari Aceh yang masuk ke Jakarta untuk merusak generasi bangsa.
Hal ini berawal dari tanggal 28 Oktober 2019 yaitu adanya penangkapan didaerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Terjadinya penangkapan itu karena adanya informasi yang masuk ke Direktorat Reserse Narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian informasi ini dikembangkan untuk dipelajari informasi tersebut dan kemudian tim turun kelapangan mencari saksi kemudian menyelidiki informasi ini. Jadi benar informasi tersebut didaerah Srengseng itu kita bisa menangkap 2 tersangka atas nama AY (Amin Yunus) dan MA.
Dari kedua tersangka ini kita mendapatkan barang bukti Ganja seberat 142 Kg. Dimana ganja ini disimpan separoh di mobil dijok belakang yang sudah dimodifikasi kemudian dimasukan ganja ini.
Hal ini diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Poskota baru – baru ini di Jakarta. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, setelah mendapatkan 2 tersangka kemudian barang bukti ini penyidik mengembangkan kasus tersebut bahwa ternyata bahwa barang ganja itu berasal dari Aceh.
Kemudian penyidik berangkat ke Aceh melakukan penyelidikan disana. Ada 2 lokasi disana di Aceh. Dimana yang kita tangkap di Aceh ada 3 tersangka yaitu Ghazali, AY dan MU.
“Untuk itu ketiga tersangka ini mendapatkan sanksi hukuman bisa 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar,” tandasnya.
Erwin berita ini dimuat dan ditayangkan di media ONLINE POSKOTA sekarang juga. Gambar foto disatukan dengan beritanya. Doli