Golkar Tapteng Minta  KPUD Diskualifikasi Bacaleg Pengurus Parpol Ganda — poskota.net
instagram youtube
logo

Golkar Tapteng Minta  KPUD Diskualifikasi Bacaleg Pengurus Parpol Ganda

Senin, 2 Oktober 2023 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Ketua OKK Partai Golkar Tapteng, Rizal Tambunan minta KPUD Tapteng Diskualifikasi Caleg pengurus Parpol Ganda.

Laporan : H.Charles Pardede

Tapanuli Tengah,poskota.net- Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Rizal Tambunan kepada Wartawan Poskota.net pada Minggu (1/10/2023) menyebutkan, dalam surat keputusan  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah  (Tapteng)  nomor: 521  tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Tapteng, Azwar Sitompul pada tanggal 18 Agustus 2023 ada ditemukan nama Pengurus aktip Partai Golkar Tapteng aktip dan Bacaleg dari daerah dapil II Kabupaten Tapteng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Rizal Tambunan, “KPUD Tapteng harus benar-benar menyikapi segala tanggapan pengaduan masyarakat terkait nama para Calon  Sementara anggota DPRD Tapteng dan sebelum di tetapkan sebagai Calon anggota tetap anggota DRPD”, imbuhnya.

“Bahwa pada 1 September 2023 lalu DPD II Partai Golkar Tapteng  melayangkan  ke KPUD Tapteng sesuai nomor: 068/GK/TT/II/2023 perihal tanggapan Caleg sementara, kami telah melayangkan surat tanggapan atas Daftar Calon Semantara (DCS) Anggota DPRD Tapteng, atas ditemukan salah satu pengurus Partai Golkar Tapteng bernama Sari Budi Panggabean ikut sebagai bacaleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan I Kabupaten Tapteng, yang sempat ikut mencalonkan diri sebagai Caleg Partai Golkar dari Dapil II meliputi Kecamatan Pinang sori, Kecamatan Lumut, Kecamatan Sukabangun, Kecamatan Badiri, Kecamatan Sibabangun”, ungkap Ketua OKK ini.

“Jadi kita minta KPUD Tapteng harus tegas membuat keputusan terhadap sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sementara yang masih aktip sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) dan menjadi Bacaleg dari Parpol lain dan sudah patut si oknum Bacaleg itu Diskualifikasi dari DCS dan sebelum ditetapkan di Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DRPD Tapteng”, pinta Rizal.

“Tindakan tegas itu harus dilakukan KPUD Tapteng, dimana dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan itu, kami selaku pengurus Partai Golkar Tapteng serasa dirugikan  terkejut terhadap nama Sari Budi Panggabean terdaftar di DCS dari partai lain dan menjadi pengurus parpol ganda”, ujarnya.

“Kok bisanya salah satu pengurus Partai Golkar Tapteng yang masih aktip keanggotaannya dan mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari Partai lain dari Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Tukka, Kecamatan Sarudik, Kecamatan Pandan”, tutur Rizal.

“Yang dimana sebelumnya Sari Budi Panggabean, pernah ikut mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Golkar dan namun karena adanya berupa intimidasi dari mantan penguasa daerah ini dan akhirnya Bacaleg Partai Golkar itu membuat surat pengunduran diri dari pencalonan Bacaleg dan akhirnya dirinya (red) bergabung mendaftar dari partai lain”, sebut Rizal Tambunan.

“Jadi kita berharap agar KPUD Tapteng nantinya sebelum menetapkan Bacaleg tersebut sebagai Caleg tetap di DCT agar menanggapi surat tanggapan yang telah disampaikan DPD II Partai Golkar ke KPUD Tapteng, sesuai surat yang telah kita layangkan ke KPUD Tapteng dengan tembusan ke KPUD Provinsi dan KPU Pusat”, kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Tapteng itu.

“Sari Budi Panggabean masih  hingga saat ini masih terdaftar sebagai pengurus DPD P Golkar Tapteng sebagai pengurus Bappilu sesuai SK yang diterbitkan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, dengan menjadi pengurus partai ganda sudah layak KPUD Diskualifikasi caleg tersebut”, pukasnya.

Berita Terkait

Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Polsek Tanah Jawa Amankan Kejuaraan Tanjung Pasir Super Grasstrack 2025 dengan 8.000 Pengunjung
Pemkab. Samosir Tegaskan Pupuk Bersubsidi  Harus Dijual  Dengan Batas  HET
Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB