Gugatan LKBH Sumatera Dikabulkan, PN sibolga Eksekusi Tanah Bangunan di Pandan Berjalan Kondusif — poskota.net
instagram youtube
logo

Gugatan LKBH Sumatera Dikabulkan, PN sibolga Eksekusi Tanah Bangunan di Pandan Berjalan Kondusif

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dulunya pada tahun 2013 kami selaku ahli waris orangtua kami digugat ke PN Sibolga dan ditolak PN Sibolga dan tidak disitu saja, berselang 3 tahun kemudian kami kembali digugat ke PN Sibolga dan PN Sibolga menolak kembali gugatan Mas’ud Panggabean

Laporan: H.Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Sudah mempunyai keputusan hukum final dan mengikat, Pengadilan Negeri Sibolga eksekusi lahan di Lingkungan I Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perintah gugatan putusan Pengadilan Negeri Sibolga No:3/Pdt/.G/2021/PN.Sbg yang dikuatkan oleh putusan Makamah Agung Republik Indonesia atas putusan PN Sibolga pada Selasa (27/6/2023).

Disela-sela berlangsungnya acara eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Sibolga, awak media mengkonfirmasi 3 orang para Ahli waris diantaranya, Irwana Hanum Silitonga, Hikma Silitonga, Sulhani Silitonga selaku ahli waris dari Almarhuma Siti Hajir Panggabean memberikan kuasa kepada LKBH Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti, SH pada tahun 2021 lalu.

Gugatanpun diajukan LKBH Sumut ke PN Sibolga atas kuasa dari para ahli waris penggugat untuk menggugat Mas’ud Panggabean.

Irwana Hanum Br. Silitonga yang dimintai tanggapannya dilokasi eksekusi menyebutkan, “Adapun sengketa lahan seluas 13 x15 terletak di Jalan Padang Sidempuan Lingkungan I Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara selama ini dikuasai dan telah dijual oleh Mas’ud Panggabean dan mengklaim tanah milik orangtua kami Siti Hajir Panggabean semenjak tahun 1978, terangnya.

Irwana Hanum Br.Silitonga menambahkan, “dulunya pada tahun 2013 kami selaku ahli waris orangtua kami digugat ke PN Sibolga dan ditolak PN Sibolga dan tidak disitu saja, berselang 3 tahun kemudian kami kembali digugat ke PN Sibolga dan PN Sibolga menolak kembali gugatan Mas’ud Panggabean”, terangnya.

Kata Hanum, “sebelum adanya putusan dari PN Sibolga, Maskud Panggabean kembali mengadukan ke PN Agama Pandan, akan tetapi PN Agama Panda menolak gugatan Mas’ud Panggabean”, katanya.

Sementara Sulhani Silitonga menimpali, “lahan sengketa sudah dijual oleh Maskud Panggabean pada tahun 2018 kepada Rahman Simbolon dan Dina Pangaribuan, tanpa persetujuan kami para ahli waris”, jelas Sulhani.

Hikma Silitonga pun menambahkan, ” kami meminta bantuan Hukum kepada Ketua LKBH Sumatera Utara, Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti pada 2021″, jelasnya.

Hikma mengatakan,” Kami mempercayakan kepada LKBH Sumatera dan kami mengucapkan terima kasih kepada LKBH Sumatera dibawah kepemimpinan Parlaungan Silalahi, dan kalau tidak tanpa bantuan hukum dari LKBH Sumatera kami tidak tau harus kemana lagi kami mengadukan harta orangtua kami diklaim milik Mas’ud Panggabean”, ucapnya.

“Kami mengucap syukur Alhamdulillah atas bantuan LKBH Sumatera, karena selama ini orangtua kami dibilang pencurilah dan tidak ada tanah Silitonga lah.Itulah sakitnya kami rasakan selama ini”, tutup Hikma Silitonga.

Sementara Lurah Pandan yang mengikuti berjalannya eksekusi  saat diminta tanggapannya menyebutkan, selaku pejabat Pemerintah Kelurahan Pandan mengucapkan syukur kepada PN Sibolga yang telah memberikan putusan yang adil dan memberikan adanya rasa keadilan kepada para ahli waris.

Keterangan fhoto:Terlihat Personil Polres Tapteng kawan pelaksanaan Eksekusi.

“Saya selama ini selaku masyarakat dan selaku aparat pemerintahan di Kelurahan Pandan sangat kewalahan memediasi antara Mas’ud Panggabean dan para ahli waris, sebut Lurah Pandan, Khalil Waruwu kepada Poskota.net.

Disela-sela berlangsungnya eksekusi Mangihut Tua Rangkuti menyatakan, ” yang dulu menjadi objek sengketa perkara agar pihak yang tergugat tidak mempunyai kuasa dan bila mana mencoba dan atau menguasai lahan yang menjadi milik dari ahli waris akan digugat secara pidana setelah adanya putusan eksekusi yang dilakukan PN Sibolga”, ujarnya singkat.

Sementara Parlaungan Silalahi, mengucapkan terimakasih kepada pihak pengadilan  Megeri Sibolga dan Kepolisian yang telah ikut mengawal berjalannya eksekusi yang berjalan aman ini”, ujarnya singkat.

Pantauan awak media dilokasi berlangsungnya eksekusi tanah bangunan, terlihat sejumlah personil Polsek Pandan bersiaga mendampingi Panitra Pengganti PN, Joni Efendi, SH Sibolga saat membacakan putusan PN Sibolga No.3/Pdt.G/2021/PN.Sbg tanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani Hakim Ketua, Lenny Lasminar,SH dan Hakim Anggota, Andreas.I.Napitupulu,SH berdasarkan surat putusan  eksekusi nomor:W2.9/1934.Hk.02/6/2023 tanggal 19 Juni 2023 berjalan kondusif lancar dan tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

Berita Terkait

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5
Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik
Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik
KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis
Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan
HUT ke-4 KJK Tangerang Raya Dimeriahkan di Cisarua, Usung Semangat Kekompakan Jurnalis
Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Endah Winarti Sampai Hal Berikut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:24 WIB

Kasdim 0207/Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:35 WIB

Babinsa Kodim 0207/Simalungun Hadiri Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Rambung Merah

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:54 WIB

Babinsa Koramil 07/BM Kawal Trial Rabat Beton di Nagori Boluk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Bangun Infrastruktur Desa

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Dampingi Petani dan Sosialisasikan Harga Gabah di Pematang Marihat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:41 WIB

Jelang Panen, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Koordinasi dengan Poktan Horas Nauli

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Basmi Gulma di Lahan Padi Nagori Muara Mulia

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:12 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Hadiri Mujahadah & Sholawat di Ponpes Sabilussalam, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 08/Bangun Terjun Langsung Bantu Petani di Dolok Hataran

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB