Gugatan LKBH Sumatera Dikabulkan, PN sibolga Eksekusi Tanah Bangunan di Pandan Berjalan Kondusif — poskota.net
instagram youtube
logo

Gugatan LKBH Sumatera Dikabulkan, PN sibolga Eksekusi Tanah Bangunan di Pandan Berjalan Kondusif

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dulunya pada tahun 2013 kami selaku ahli waris orangtua kami digugat ke PN Sibolga dan ditolak PN Sibolga dan tidak disitu saja, berselang 3 tahun kemudian kami kembali digugat ke PN Sibolga dan PN Sibolga menolak kembali gugatan Mas’ud Panggabean

Laporan: H.Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Sudah mempunyai keputusan hukum final dan mengikat, Pengadilan Negeri Sibolga eksekusi lahan di Lingkungan I Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perintah gugatan putusan Pengadilan Negeri Sibolga No:3/Pdt/.G/2021/PN.Sbg yang dikuatkan oleh putusan Makamah Agung Republik Indonesia atas putusan PN Sibolga pada Selasa (27/6/2023).

Disela-sela berlangsungnya acara eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Sibolga, awak media mengkonfirmasi 3 orang para Ahli waris diantaranya, Irwana Hanum Silitonga, Hikma Silitonga, Sulhani Silitonga selaku ahli waris dari Almarhuma Siti Hajir Panggabean memberikan kuasa kepada LKBH Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti, SH pada tahun 2021 lalu.

Gugatanpun diajukan LKBH Sumut ke PN Sibolga atas kuasa dari para ahli waris penggugat untuk menggugat Mas’ud Panggabean.

Irwana Hanum Br. Silitonga yang dimintai tanggapannya dilokasi eksekusi menyebutkan, “Adapun sengketa lahan seluas 13 x15 terletak di Jalan Padang Sidempuan Lingkungan I Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara selama ini dikuasai dan telah dijual oleh Mas’ud Panggabean dan mengklaim tanah milik orangtua kami Siti Hajir Panggabean semenjak tahun 1978, terangnya.

Irwana Hanum Br.Silitonga menambahkan, “dulunya pada tahun 2013 kami selaku ahli waris orangtua kami digugat ke PN Sibolga dan ditolak PN Sibolga dan tidak disitu saja, berselang 3 tahun kemudian kami kembali digugat ke PN Sibolga dan PN Sibolga menolak kembali gugatan Mas’ud Panggabean”, terangnya.

Kata Hanum, “sebelum adanya putusan dari PN Sibolga, Maskud Panggabean kembali mengadukan ke PN Agama Pandan, akan tetapi PN Agama Panda menolak gugatan Mas’ud Panggabean”, katanya.

Sementara Sulhani Silitonga menimpali, “lahan sengketa sudah dijual oleh Maskud Panggabean pada tahun 2018 kepada Rahman Simbolon dan Dina Pangaribuan, tanpa persetujuan kami para ahli waris”, jelas Sulhani.

Hikma Silitonga pun menambahkan, ” kami meminta bantuan Hukum kepada Ketua LKBH Sumatera Utara, Parlaungan Silalahi, SH dan Mangihut Tua Rangkuti pada 2021″, jelasnya.

Hikma mengatakan,” Kami mempercayakan kepada LKBH Sumatera dan kami mengucapkan terima kasih kepada LKBH Sumatera dibawah kepemimpinan Parlaungan Silalahi, dan kalau tidak tanpa bantuan hukum dari LKBH Sumatera kami tidak tau harus kemana lagi kami mengadukan harta orangtua kami diklaim milik Mas’ud Panggabean”, ucapnya.

“Kami mengucap syukur Alhamdulillah atas bantuan LKBH Sumatera, karena selama ini orangtua kami dibilang pencurilah dan tidak ada tanah Silitonga lah.Itulah sakitnya kami rasakan selama ini”, tutup Hikma Silitonga.

Sementara Lurah Pandan yang mengikuti berjalannya eksekusi  saat diminta tanggapannya menyebutkan, selaku pejabat Pemerintah Kelurahan Pandan mengucapkan syukur kepada PN Sibolga yang telah memberikan putusan yang adil dan memberikan adanya rasa keadilan kepada para ahli waris.

Keterangan fhoto:Terlihat Personil Polres Tapteng kawan pelaksanaan Eksekusi.

“Saya selama ini selaku masyarakat dan selaku aparat pemerintahan di Kelurahan Pandan sangat kewalahan memediasi antara Mas’ud Panggabean dan para ahli waris, sebut Lurah Pandan, Khalil Waruwu kepada Poskota.net.

Disela-sela berlangsungnya eksekusi Mangihut Tua Rangkuti menyatakan, ” yang dulu menjadi objek sengketa perkara agar pihak yang tergugat tidak mempunyai kuasa dan bila mana mencoba dan atau menguasai lahan yang menjadi milik dari ahli waris akan digugat secara pidana setelah adanya putusan eksekusi yang dilakukan PN Sibolga”, ujarnya singkat.

Sementara Parlaungan Silalahi, mengucapkan terimakasih kepada pihak pengadilan  Megeri Sibolga dan Kepolisian yang telah ikut mengawal berjalannya eksekusi yang berjalan aman ini”, ujarnya singkat.

Pantauan awak media dilokasi berlangsungnya eksekusi tanah bangunan, terlihat sejumlah personil Polsek Pandan bersiaga mendampingi Panitra Pengganti PN, Joni Efendi, SH Sibolga saat membacakan putusan PN Sibolga No.3/Pdt.G/2021/PN.Sbg tanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani Hakim Ketua, Lenny Lasminar,SH dan Hakim Anggota, Andreas.I.Napitupulu,SH berdasarkan surat putusan  eksekusi nomor:W2.9/1934.Hk.02/6/2023 tanggal 19 Juni 2023 berjalan kondusif lancar dan tanpa ada hambatan dari pihak manapun.

Berita Terkait

Tingkatkan Peserta Didik di Bidang Perhotelan, Wali Kota MoU dengan Kemenekraf
Endah Winarti Walikota Tidak Ingkar Janji
Gema Sadhana Banten Gaungkan Persatuan dan Keadilan Sosial Lewat Audiensi dengan DPP
PD Pewarna Banten Adakan Diskusi Lintas Agama ” Merdeka dan Bebas dari Intoleransi” 
IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI
Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba
DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB