Laporan : Andre
TANGERANG,poskota.net- Masih maraknya COVID 19 melanda Indonesia ini, kayaknya di manfaatkan oleh pengusaha untuk membangun usaha tanpa Ijin Membangun Bangunan (IMB) di Kota Tangerang.
Hal tersebut terpantau wartawan online poskota.net, Andre mulai dari bangunan Rumah, Ruko, bahkan sampai ke pembangunan Tower jaringan.
Tower tree (3) yang dibangun oleh PT.INDOMITRA GLOBAL yang mempunyai ketinggian lebih kurang dari 40 Meter sudah dibangun di Kota Tangerang di wilayah Jl. Maulana Hasanudin Ampera 2. Meski sudah melanggar Perda PP Kota Tangerang seolah-olah tutup Mata tidak melihat bangunan tower yang melanggar tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat di konfirmasi ke pihak SATPOL PP Kota Tangerang, Dan dari salah satu Anggota Satpol PP yang tak ingin disebutkan namanya, kami siap siap mengambil tindakan apabila ada surat rekom dari dinas perkim kepada kami untuk melakukan tindakan penyegelan atau pembongkaran terhadap bangunan tower tersebut.
Pada tanggal 21 april 2020 kemarin lurah poris gaga pada saat di konfirmasi mengenai bangunan tower tanpa iji yang berada di wilayah nya, lurah poris gaga mengatakan bahwa surat sudah diurus dan pada saat di tanya oleh media online poskota.net apakah bapak sudah melihat selembar berkas kepengurusan ijin tower tersebut, beliau langsung bungkam.
Pada saat dikonfirmasi lewat WA kepada Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Perkim Kota Tangerang ibu Linda mengatakan mengenai pembangunan tower bukan diranah Dinas Perkim.
Dengan maraknya kasus pembangunan Tower Di Kota Tangerang,pada tanggal 6 mei 2020 Bpk.H. Turidi Susanto selaku wakil ketua DPRD kota Tangerang angkat bicara dan mengatakan segala pembangunan tanpa ijin atau disebut bangunan liar harus distop apabila sudah terbangun maka bangunan tersebut harus di segel dan segera di tertibkan.tegasnya