Hayati Gulo SH Ajukan Prapid Atas Penetapan Afirman Zebua Sebagai Tersangka  — poskota.net
instagram youtube
logo

Hayati Gulo SH Ajukan Prapid Atas Penetapan Afirman Zebua Sebagai Tersangka 

Minggu, 14 Mei 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah atas praduga ikut serta dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan di rumah tempatnya tinggal dan bekerja di Warung Martabak Bayu di Pandan,

Laporan : H. Charles Pardede

Sibolga,poskota.net.-Pengacara Muda, Hayati Gulo SH ajukan pra peradilan atas penetapan tersangka kliennya, Afirman Zebua oleh Penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Pengadilan Negeri Sibolga, sidang perdana sudah digelar pada Senin (08/05/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hayati Gulo yang dikonfirmasi Wartawan  di Pengadilan Negeri Sibolga, Jumat (12/05/2023) lalu mengatakan, pra peradilan diajukan karena diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang dilanggar penyidik sebagaimana diatur undang-undang dan KUHAP dalam penetapan tersangka.

“Klien saya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, tetapi dijemput di tempat kerja selanjutnya ditahan, dalam proses penyidikan bukan seperti itu,”kata Hayati Gulo.

Disebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah atas praduga ikut serta dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan di rumah tempatnya tinggal dan bekerja di Warung Martabak Bayu di Pandan, sebagaimana pemilik rumah kehilangan handphone dan uang dalam tabungan yang ditaksir senilai Rp 20 juta.

Hanya saja, ucap Hayati yakin, kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana pencurian, justru begitu kejadian kliennya langsung memberitahukan ke pemilik rumah, dan selanjutnya bersama pemilik rumah ikut melaporkan kejadian ke Polres Tapanuli Tengah.

“Pada tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB, klien saya bangun dari tidur dan melihat jendela rumah sudah terbuka, handphone dan tabungan hilang, saat itu klein saya langsung memberitahukan kepada pemilik rumah yang posisinya sedang bepergian ke Barus,”sebut Hayati.

Setelah pemilik rumah datang, selanjutnya pemilik rumah dan kliennya melapor ke Polres Tapanuli Tengah.

Memang, ucap Advokat anggota Peradi itu, sesaat sebelum kejadian, pelaku pencurian terlebih dahulu mengirim pesan menanyakan posisi pemilik rumah kepada kliennya, dan dijawab sedang pergi ke Barus oleh kliennya. Tetapi kliennya menjawab pesan si pelaku hanya sebagai teman, bukan karena niat tertentu.

“Pelaku dan klien saya kan berteman baik karena pernah sama – sama bekerja di Warung Martabak Bayu. Hanya saja si pelaku sudah tidak bekerja lagi,”kata Hayati.

Hayati berharap Majelis Hakim pra peradilan dapat mengabulkan permohonan kliennya, dan memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari ruang tahanan karena penetapan tersangka dan penahanan batal demi hukum.

Humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Napitupulu SH,MH yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan permohonan pra peradilan tersangka Afirman melalui Penasehat Hukum Hayati Gulo di Pengadilan Negeri Sibolga.

“Perkara itu sudah digelar sidang perdana pada tanggal 8 Mei 2023, namun termohon Kepolisian Resor Tapanuli Tengah tidak hadir, sehingga dipanggil kembali dengan jadwal sidang selanjutnya tanggal 15 Mei 2023,”kata Andreas.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah AKP Horas Gurning yang dikonfirmasi Wartawan tentang pra peradilan tersangka mengatakan merupakan hak setiap orang yang diatur undang-undang. Namun tentunya penyidik tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka dan ditahan tanpa bukti yang cukup.

“Lagi pula perkaranya sudah P22, tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan,”kata Horas Gurning

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:40 WIB

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 September 2025 - 11:51 WIB

HUT KOOD 25 Hadirkan Nuansa Budaya Depok Asli,Mulai dari Tari-tarian Hingga Kontes Batu Akik

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 19:09 WIB

Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

JR Saragih Lantik Pengurus HSGBP Kabupaten Simalungun dan Pengurus 30 Kecamatan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:26 WIB