Selain mendapatkan gaji pokok yang setara PNS, honorer yang diangkat jadi ASN PPPK juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan dari pemerintah.
Laporan : Erwin Silitonga
JAKARTA,poskota.net – Beberapa tunjangan yang didapatkan meliputi tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemdikbud ada sebanyak 3.043 guru honorer prioritas 1 atau P1 yang batal mendapatkan penempatan.
Nantinya, guru honorer tersebut akan mendapatkan prioritas dari Kemdikbud untuk mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2023 tanpa mengikuti tes seleksi.
Namun, untuk sangat dipastikan akan mendapatkan penempatan ASN PPPK 2023 maka guru honorer harus mendapatkan formasi terlebih dahulu
Oleh karena itu, Kemdikbud terus mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi kebutuhan PPPK 2023 agar semakin banyak guru honorer yang segera diangkat jadi PPPK
Selain mendapatkan gaji pokok yang setara PNS, honorer yang diangkat jadi ASN PPPK juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan dari pemerintah.