Kasus Keluarga, Hukum, Berita Sosial
instagram youtube
logo

Sengketa Rumah Mewah IRT Panjat Pagar Setinggi Tiga Meter

Kamis, 19 September 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.net, Jakarta – Seorang ibu nekat panjat pagar rumah setinggi tiga meter dikarenakan rumah di gembok dari dalam dan sudah di jual oleh suaminya kepada Kaka kandung suaminya di Jl. Pulau Peniki, Taman Permata Buana, Kota Jakarta Barat, Selasa 10 September 2024.

Mirisnya kejadian ibu yang bernama Dewi Oktaviani tersebut dihalangi masuk oleh anak kandungnya yang berinisial F (19) dan beberapa orang tak di kenal berbadan besar dan berkulit hitam.

“Tadi siang anak saya dia datang F dan E yang namanya ema anak dateng seneng dong kita bukakan pintu ya,saya masih tawari makan tawari minum mereka tidak mau, adenya kuliah, mba saya satu nganter chatering karena saya tiap hari usaha chatering buat saya makan bertahan hidup sama anak saya iya kan, tiba-tiba ia minta pulang,mami aku mau pulang, oke saya anterin sampe depan rumah dong, sampe depan rumah saya di dorong, mereka masuk.” Ujar Dewi Oktaviani saat di wawancara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Livianto selaku pengacara dari Dewi Oktaviani menjelaskan “Pada awalnya sebetulnya ini masalah keluarga lalu kami coba mohonkan ke pengadilan dan pengadilan pun mengabulkan bahwa pernikahan antara Ibu Dewi Oktaviani dengan Toni Tirtajaya ini secara agama sudah sah dan kami juga sudah mohonkan dan keluarlah penetapan bahwa pernikahan ini sah juga menurut negara seperti itu.”

Lanjut Livianto, Rumah ini sedang dalam proses pengadilan dan belum inkrah karena kita mengajukan kasasi di pengadilan tinggi, namun di hari ini 10 September tiba-tiba anaknya dari Ibu Dewi ini yang bernama F dan E menghubungi mamanya Ibu Dewi bilang kalau mereka itu mau pulang ke rumah tapi di saat dibukakan pagar, F mencoba untuk membawa ibunya itu keluar dalam artian mendorong tapi tidak keras begitu.”

“kami melakukan upaya negosiasi untuk meminta kesempatan kepada kuasa hukum Irwan tirtajaya, kami cuma meminta kesempatan untuk bertahan sampai dengan hari minggu atau hari Sabtu karena Ibu dewi sendiri mendapatkan pesanan untuk suatu acara tapi tidak diberikan sama sekali kesempatan oleh anak dari bapak Irwan Tirtadjaya,” Terangnya kepada wartawan.

Saat ditanya lebih lanjut kronologis penjualan rumah tersebut, kuasa hukum dari Dewi Oktaviani juga menjelaskan saat suaminya menjual rumah tidak ada persetujuan dan di saat pengajuan penjualan rumah ini sendiri KTP Tonyanto Tirtadjaya masih bertuliskan single atau belum menikah, tegasnya.

Di samping itu, kuasa hukum dari Irwan Tirtadjaya saat di konfirmasi melalui telephon WhatsApp membantah adanya pengusiran yang dilakukan oleh pihaknya “Itu aset bukan aset Bu Dewi, itu aset, asetnya pak Irwan karena ada alih hak antara pak toni ke pak Irwan.”tegasnya.

“kalau dibilang pengusiran, itu tidak ada pengusiran karena Bu Dewi posisinya ada diluar rumah, dan waktu dia mau masuk yang nahan itu anaknya, orang-orang yang masuk itu tidak ada yang nyentuh atau segala macam dan itu orang-orang yang kenal dengan pak Irwan dan diberikan kuasa untuk menempati rumah pak Irwan Tirtajaya.” tutupnya.

Berita Terkait

DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
Berita ini 326 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:20 WIB

*Tanggapi Laporan Warga Soal Irigasi Longsor di Kecamatan Huta Bayu Raja, Bupati Simalungun Tinjau Lokasi*

Senin, 28 Juli 2025 - 09:46 WIB

*Berkunjung Ke Nagori Pamatang Gajing, Bupati Simalungun Terima Permohonan Pangulu*

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:55 WIB

*Bupati Simalungun Tegaskan, Pemkab Simalungun Berkomitmen Kuat Untuk Geopark Kaldera Toba*

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:48 WIB

*Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “PKK merupakan bagian dari pembangunan masyarakat”*

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:24 WIB

*DPRD Simalungun Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029*

Senin, 21 Juli 2025 - 22:27 WIB

*Semangat Baru Membangun Desa Digaungkan di Kabupaten Simalungun*

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:27 WIB

Dukungan Bupati Kepada Polres Simalungun Dalam Membangun Zona Integritas Demi Masa Depan yang Lebih Bersih

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:26 WIB

*Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih Dikukuhkan Mendagri sebagai Unsur Pimpinan Apkasi Periode 2025–2030*

Berita Terbaru