IBu Terdakwa Menangis Mohon Keadilan atas Anaknya yang Tidak Bersalah dan Dikriminalisasi — poskota.net
instagram youtube
logo

IBu Terdakwa Menangis Mohon Keadilan atas Anaknya yang Tidak Bersalah dan Dikriminalisasi

Sabtu, 20 November 2021 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Team Redaksi

Poskota.Net

MEDAN| – Penasehat Hukum Terdakwa Poltak Silitonga,SH. Dalam Nota Pembelaan memohon kepada Majelis Hakim untuk Membebaskan Terdakwa MV als MH.Korban kriminalisasi Penegak hukum.

Dalam sidang hari ini tanggal 18 Nopember 2021 dengan agenda Pembacan Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa VH als MH. Memohon kepada majelis Hakim yang yang mulia untuk” melepaskan dan Membebaskan terdakwa VH als MH dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk merehabilitas nama nama Baik VH als MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hall ini disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa VH als.MH Poltak Silitonga,SH. Karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan telah dituduh melakukan “Dilarang melakukan membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat(1) jo 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Seperti surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum Sdri. NPN.,SH.,M.H, dengan Nomor Reg. Perkara PDM-48/L.2.14//Eku.2/07/2021, tanggal 04 Nopember 2021.

Penasehat Hukum terdakwa mengungkapkan fakt-fakta dalam persidangan sesuai dengan bukt-bukti berupa keterangan 15 orang saksi yang terdiri dari 9 Saksi a charge 1 orang saksi ade charge,5 orang saksi Ahli, 3 Bukti Surat dari JPU,12 Bukti surat dari Penasehat Hukum Terdakwa, 1 Bukti CD Video dari Penasehat hukum terdakwa, Petunjuk, olah TKP yang dilakukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Ditambah keterangan Terdakwa,

Telah terdapat persesuaian dan saling bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, dari 10 orang saksi yang dihadirkan, yang mana 9 saksi dihadirkan oleh JPU dan I orang saksi dihadirkan penasehat hukum menerangkan tidak ada satu orang saksi pun yang melihat dan mendengar bahwa terdakwa VH alias MH melakukan tindak pidana percabulan terhadap korbar AFC S. Mereka hanya mendengar cerita yang diceritakan oleh BVS kok di jadikan penyidik jadi saksi

kemudian 2 orang saksi ahli yang di hadirkan oleh JPU salah satu ahli Dr. Superida Ginting M.Ked(KJ)SpKJ telah mengeluarkan bukti surat terhadap korban yang menurut Ahli Pidana Anak Prof. DR. Maidin Simbolon, SH. M. Hum. Dan Juga Ahli Psikiater Anak dan Remaja Prof. DR. Joesoef Simbolon. SpKJ. Yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Poltak silitonga.SH. didepan Persidangan

Dimana bukti dikeluarkan ahli dengan cara yang tidak sah menurut Hukum dan tidak bisa di jadikan bukti, dimana ahli Dr. Superida Ginting M.Ked(KJ)SpKJ membuat Visum tandingan dengan memisum korban yang sudah di visum oleh ahli sebelumnya, dan visum dilakukan oleh ahli Dr. Superida Ginting M.Ked(KJ)SpKJ psikiatri umum setelah sembilan bulan peristiwa pidana dilporkan kepolisian dengan mengeluarkan bukti surat Visum Psikiatri Nomor: R/VER.Psi/20/III/2020/RS. Bhayangkara Tanggal 17 Maret 2020.

Menurut Ahli Pidana Anak Prof. DR. Maidin Gultom SH.M.Hum bahwa bukti surat yang dikeluarkan oleh ahli pisikiatri umum dr. Superida Ginting M. Ked(KJ)SpKJ.adalah tidak sah dan gugur karena visum pertama sudah dilakukan oleh ahli Psikiatri Kusus anak dan remaja Prof.DR.M.Joesoef Simbolon,Sp.KJ(K) terhadap korban berdekatan dengan peristiwa pidana dengan hasil tidak ada dijumpai kecemasan berlebihan, depresi, trauma dan gangguan Psikis lainnya terhadap korban dan korban dalam keadaan sehat dan baik-baik.

Prof.DR. joesoef Simbolon, SpKJ. ahli psikiater anak dan remaja di Rumah Sakit DR. Pirngadi Medan yang mengeluarkan visum psychiatricum yg pertama itu juga merasa Heran untuk apa visum dua kali? Dan kenapa ada dokter lagi melakukan visum psychiatricum ulang /tandingan terhadap korban yang telah dia visum ??? Dan yang melakukan visum ulang tersebut adalah dokter psikiatri Umum kalau anak-anak yang mau di visum harus dokter ahli psikiatri khusus anak dong yang berhak mekukan visum karena untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak perlu keahlian Khusus kata beliau.

Kemudian Penasehat hukum terdakwa merangkan bahwa berdasarkan keterangan ahli Dr. Elida R.Sidabutar,SpOG.K, yang telah melakukan pemeriksaan 2019 Visum Et Repertum terhadap korban tanggal 24 Juli 2019 dan mengeluarkan surat visum No. 180/OBG/ 2019 dengan hasil bahwa Hymen/ Selaput dara korban tidak tampak robekan atau disebut juga Selaput dara korban masih utuh dengan kata lain baik baik saja.

Kemudian Penasehat Hukum Terdakwa Poltak Silitonga,SH., Juga mengungkap dalam persidangan bahwa Penyidik dan JPU diduga sengaja menghilangkan bukti surat dari Bekas Perkara dan Dari BAP. Yaitu bukti surat No:.20/SK/P/VISUM/XI/2019 Tanggal 11 Nopember 2019.Yang dibuat oleh: Prof.DR.M.JOESOEF SIMBOLON,Sp.KJ(K) dimana bukti surat ini sangat penting yang menyatakan bahwa korban tidak ada mengalami kecemasan berlebihan dan gangguan pisikis lainnya. Dan atas dugaan penghilangan bukti surat ini Keluarga didampingi penasehat hukum telah membuat Pengaduan ke BID. PROPAM POLDASU atas tindakan penyidik tersebut dan sekarang sudah dalam proses pemeriksaan di PROPAM POLDASU.

Dan ahli Pidana anak Prof.DR Maidin Gultom,SH.,M.Hum menjelaskan dalam persidangan Bahwa Visum et Repertum Psychiatrcum tidak boleh dilakukan dua kali atas perkara yang sama, peristiwa yang sama, korban yang sama dan pelaku yang sama dalam satu perisiwa tidak pidana.

Kemudian Penesehat Hukum menjelaskan ketika dilakukan pemeriksaan Saksi Korban di hadapan persidangan saksi korban tidak ada terlihat takut, dan trauma saksi korban baik-baik saja seperti anak normal lainnya, dan bahkan ketika Penasehat hukum bertanya kepada saksi korban apakah korban pernah diajari mama untuk mengatakan Brus-brus Dan tempe ? saksi korban menjawab ia.

Sehingga berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa “TIDAK BENAR” terdakwa FH als.MH telah melakukan Tindak Pidana percabulan terhadap saksi korban.

Yang terungkap Dipersidangan justru Terdakwa merupakan korban kriminalisasi yang dituduh oleh BVS ibu saksi korban(pelapor) dengan tuduhan percabulan anak dibawah umur karena saksi hati dan dendam BVS ibu saksi korban(pelapor) kepada Terdakwa, Dimana Terdakwa telah menjalin hubungan cinta dengan BVS ibu saksi korban(pelapor) selama dua Tahun bahkan sudah sering melakukan hubungan layak suami istri akan tetapi Terdakwa secara diam-diam menjalin hubungan asmara dengan seorang Dokter yang mengakibatkan BVS ibu saksi korban(pelapor) marah dan memintak kepada terdakwa untuk memutuskan hubungannya dengan dokter tersebut dan apabila terdakwa tidak memutuskan hubungannya degan dokter tersebut maka BVS ibu saksi korban(pelapor) Akan Menghancurkan Hidup Terdakwa Dengan caranya Sendiri.

Dan akhirnya terdakwa selalu menghindar dan Menjauhi BVS ibu saksi korban(pelapor) mengakibatkan BVS ibu saksi korban(pelapor) sakit hati dan mengadukan terdakwa kepada polisi tanggal 23 juli 2019 dengan Tuduhan Percabulan anak.

Ketika Penasehat Hukum Terdakwa Poltak Silitonga SH, mengugkap semua kebenaran materil, keterangn saksi-saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti, petunjuk Olah TKP, Keterangan Terdakwa, Ditambah saksi korban yang tidak ada mengalami gangguan apa-apa baik fisik maupun fisikis dalam persidangan membuat jaksa penuntut Umum Menjadi geram dan marah serta kesal Kepada Penasehat Hukum terdakwa dan JPU menjadi marah kepada keluarga terdakwa mengatakan kepada keluarga terdakwa mengapa kalian menghadirkan pengacara gila dari Tapanuli yang telah membuat dirinya seperti sampah di persidangan,

Akibat sakit hati dan dendam JPU kepada Penasehat hukum terdakwa sehingga dilampiaskan kepada terdakwa dengan menuntut terdakwa 13 (Tiga Belas) tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsider selama 3 (tiga) bulan walau tidak punya bukti dan saksi-saksi yang memenuhi syarat materil dan syarat formal.

Kemudaian penasehat hukum nenerangkan bahwa Perkara ini juga sudh Pernah Di SP-3 di PolrestaBes Medan dengan alasan tidak cukup bukti, akan tetapi SP-3 tersebut di Praperadilkan oleh Pelaporr dan Praperadilan Pelapor di kabulkan oleh Majelis Hakim PN Medan. Dan pemeriksaan perkara ini dibuka kembali, akan tetapi ketika Terdakwa di jadikan tersangka tidak ada bukti baru yang dimiliki oleh penyidik yang menjadikan VH als.MH menjadi tersangka, yang dilakukan oleh penyidik adalah justru menghilangkan atau tidak memasukkan bukti surat yang sangat penting Yaitu bukti surat No:.20/SK/P/VISUM/XI/2019 Tanggal 11 Nopember 2019.Yang dibuat oleh:Prof.DR.M.JOESOEF SIMBOLON,Sp.KJ(K) yang menerangkan bahwa korban tidak ada kecemasan berlebihan dan juga tidak ada trauma dan gangguan psikis lainnya.

dimana bukti surat ini sangat penting yang menyatakan bahwa korban tidak ada mengalami kecemasan berlebihan dan gangguan pisikis lainnya. Dengan menghilangkan bukti surat tersebut sehingga VH als MH menjdai tersangka dan terdakwa dan dituntut 13 Tahun Penjara. Dan ketika keluarga Terdakwa bertanya kepada Penyidik atas tidak dimasukkannya bukti surat tersebut dengan bertanya “kenapa tidak dimasukkan dalam BAP atau berkas perkar?”Penyidik menjawab
“Tidak mungkin kami masukkan bukti itu kalau kami masukkan bukti itu sama saja dengan kami bunuh diri dan tidak bisalah VH alias MH jadi tersangka” kata penyidiknya.

Kemudian Apakah pantas seorang JPU menuntut terdakwa dengan dugaan melakukan percabulan terhadap anak, dengan tuntutan 13 tahun Penjara, Sementara Korban sehat-sehat saja tidak ada mengalami kerusakan baik fisik maupun gangguan psikis, dan saksi-saksi JPU hanya saksi yg mendengar cerita yang diceritakan oleh NVS ibu korban tidak yang melihat dan mengetahui bahwa terdakwa melakukan percabulan serta tidak ada ditemukan bukti yang sah, yang bisa membuktikan dakwaan dan tutuntan dari JPU . Hal ini Menjadi suatu pertanyan besar.. ?

Untuk itu sangat beralasan bagi Penasehat Hukum Terdakwa Poltak Silitonga,SH untuk memohon kepada Majelis yang mulia Hakim Untuk melepaskan dan membebaskan kliennya dari segala Tuntutan Hukum Dan Memintak JPU untuk merehabilitasi Nama baik Terdakwa VH als.MH.

“Semoga Hakim yang mulia yang akan memutus perkara ini di berikan Tuhan hati yang bersih, kekuatan dan kesehatan, kebijaksanaan dan Hikmat untuk memberikan keadilan kepada orang-orang yang hak hukumnya di jolimi oleh penegak Hukum nakal,” tandas Poltak Silitonga, S.H.

Red: Jun/Erwin

Berita Terkait

Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional
GNB Banten dan Polda Banten Siap Bersinergi untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:15 WIB

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Yang Bakar Anak Kecil Usia 4 Tahun Polisi Buru Terduga Pelaku Bakar Anak 4 Tahun di Tangerang, Kapolres: Sudah Teridentifikasi

Senin, 28 April 2025 - 19:30 WIB

Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi Bawaslu Kabupaten Simalungun

Senin, 28 April 2025 - 18:47 WIB

Polisi Benarkan Temuan Anak Kecil Terbakar di Kontrakan di Kosambi Tangerang

Sabtu, 26 April 2025 - 18:51 WIB

Kasat Narkoba Polres Simalungun Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu, 32,75 Gram Sabu Diamankan

Sabtu, 26 April 2025 - 17:08 WIB

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

Sabtu, 26 April 2025 - 17:01 WIB

Polisi Ungkap Hasil Autopsi Driver Driver Taksi Online, Pelaku Kejam dan Sadis

Jumat, 25 April 2025 - 20:56 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Bandar Huluan, Amankan 5,88 Gram Sabu dan Tangkap Pelaku

Selasa, 22 April 2025 - 14:18 WIB

Kapolres Simalungun Hadiri Konsultasi Publik RPJMD dan Musrenbang RKPD Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Mahasiswa dan Pelajar Tangerang Raya Sambut Mayday dengan Gembira

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:28 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Korlap PSHT Kota Tangerang Gelar Acara Halal Bihalal di Agus Tattoo Cafe

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:56 WIB