Laporan : Kabiro Bekasi Pangidoan TR Tobing
JAKARTA,poskota.net- Pengusaha ekspedisi merasa kecewa karena peraturan dari Dinas Perhubungan (Dishub) berubah-ubah dan tidak menetap menerapkan peraturan mengenai KIR dan angkutan barang terbuka.
Salahsatunya H. Zainal yang memiliki usaha ekspedisi mobil gendong angkutan mobil terbuka yang sulit mendapatkan ijin beroperasi dari dishub sehingga mobil gendong yang dimilikinya tidak dapat beroperasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya merasa kecewa karena Mobil gendong saya tidak dapat ijin. Sudah tiga tahun tidak beroperasi karena aturan dari dishub tidak jelas,” terangnya.
Dijelaskan Zainal dengan aturan yang berubah-ubah tersebut dirinya sangat keberatan Dan sangat dirugikan. Terutama dengan aturan pengekiran Mobil baru, yang membuat mobil gendong baru yang dibelinya tidak bisa di kir karena peraturan yang tidak jelas tersebut.
“Saya merasa ini ada permainan orang dishub, masa mobil saya tidak bisa kir sementara mobil gandeng yang lain bisa beroperasi,” tegasnya.
Dipaparkannya untuk mobil gandeng untuk mengangkat mobil sudah memenuhi aturan. Namun setiap mengajukan pengekiran peraturan sudah berubah. Sehingga mobil yang ingin dilakukan kir tidak bisa akibat aturan berubah tersebut.
“Ini saya selalu pengusaha ekspedisi sangat dirugikan sekali, jadi saya ingin di publikasikan berita ini agar menteri Perhubungan mengetahui kinerja buruk bawahnya,” terangnya.
Ditegaskan Zainal dirinya merasa dirugikan karena tidak mendapat kir, persoalannya untuk mobil angkutan terbuka miliknya bisa mengangkut lima Mobil, sementara aturan baru hanya memperbolehkan pengangkutan mobil hanya bisa muatan tiga mobil saja.
“Padahal orang lain bisa diijinin mengangkut lima mobil dan sudah banyak beroperasi, kenapa saya tidak bisa, ada apa yah?,” tandasnya.