Laporan : Erwin S.Soa
Kota Tangerang – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang, Jamaluddin diminta mundur dari jabatannya.
Desakan tersebut muncul dari Owner Masyarakat Kota Tangerang Menggugat (MKTM), Muhamad Arief atau yang biasa disapa Gibe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Gibe, alasan desakan tersebut adalah karena Jamal diketahui telah mendeklarasikan dirinya maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Calon Walikota Tangerang.
Meski belum mendaftar di KPU Kota Tangerang, tapi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berapliasi dengan partai politik yang telah mengusungnya yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dikatakan Gibe, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Akibat ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.
“Jamal kan pernah statment siap mundur.Nah, harusnya dia mundur dari sekarang, tidak perlu waktu mendaftar di KPU .Sebagai pejabat publik dia sudah terkontaminasi dengan partai dan kepentingan politik.Ini kan melanggar aturan ASN,” ujar Gibe, Jumat (21/6/2024).
Selain akan menggangu kinerja Jamal sebagai Kadis Pendidikan, kepentingan politik itu juga akan mempengaruhi proses Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini tengah berlangsung. Untuk menghilangkan stigma kepentingan politik dari para pejabat negara di Kota Tangerang, maka kata Gibe, sudah seharusnya Jamal segera mundur dari jabatannya.
“Masyarakat Kota Tangerang sudah tahu kalau Jamal bakal maju sebagai Calon Walikota, bahkan sudah diusung oleh PKB. Ya, kita mau pejabat negara bersih dari kepantingan politik, Jamal harus mundur dari sekarang,”tegas Gibe.
Diketahui sebelumnya, menjelang dihelatnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada 27 November 2024 mendatang, dan dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif dan sukses, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Di mana SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
Berdasarkan, pokok-pokok penting dalam SE tersebut, ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Kepala Daerah wajib mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kesempatannya, Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama masa Pemilu. “ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang,” ujar Pj Wali Kota, Selasa (16/5) lalu.
Bagi ASN yang akan mengikuti proses Pilkada, lanjut Pj Wali Kota, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada tahun 2024.
Sekedar infromasi, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang Ahmad Fuady telah menyiapkan dan mengusung Jamaluddin sebagai Bakal Calon Wali Kota Tangerang untuk melawan Sachrudin.Alasannya agar tidak ada lagi kotak kosong.
“Siap mengawal dan memastikan tiket (PKB) untuk Bapak Jamaluddin, Insyaallah pilkada besok tidak ada kotak kosong lagi,” ungkap Ahmad Fuady, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024) yang lalu.
Sementara terkait desakan mundur tersebut, Kadisdik Kota Tangerang, Jamaluddin belum memberi tanggapan apapun.