Jelang Idul Idha 1443 Hijriah, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Percepat Pengendalian Wabah PMK — poskota.net
instagram youtube
logo

Jelang Idul Idha 1443 Hijriah, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Percepat Pengendalian Wabah PMK

Jumat, 10 Juni 2022 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Fatah

Jakarta, Poskota.Net- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha 1443 Hijriah.

Inmendagri yang diterbitkan, Kamis (09/06/2022) ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Terbatas terkait Pembahasan Penanganan PMK pada Hewan Ternak yang dilaksanakan, Rabu (08/06/2022) sehari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendagri menekankan kepada 18 Gubernur dan 192 Bupati/Wali kota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di masing-masing wilayah melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.

Pemda juga diamanatkan untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Selain itu, diperlukan juga pengawasan optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan hingga memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Adapun dalam Inmendagri No 31 Tahun 2022 ini disebutkan bagi daerah yang belum memiliki dana yang cukup untuk pengendalian wabah PMK, dapat dianggarkan Melalui pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan terbitnya Inmendagri ini, 18 Gubernur dan 192 Bupati/walikota yang daerahnya terdampak, harus melaporkan status pengendalian wabah PMK kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Berita Terkait

DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:16 WIB

PT Naratas Layer Farm Perusahan Ayam Petelur Modern Hasilkan 2,5 Ton Telur Per Hari.

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:02 WIB

Senyum Anak SMPN1 Ciamis Senam Ceria Serentak di Hari Anak Nasional Ini Penjelasan Kadisdik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:38 WIB

Konferensi Pers Polres Ciamis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26 WIB

Bupati Ciiamis Melepas KKN Mahasiswa NU di Halaman Pendopo

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Hari Pertama Camat Sepatan, Turun Langsung Bersihkan Sampah di Got Bersama Warga

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:45 WIB

Kota Tangerang

Camat Undang Ormas, RT/RW dan Pedagang Pasar Lembang Dicuekin

Minggu, 27 Jul 2025 - 08:49 WIB