JPU Ikwan Rasudy Ragu-Ragu dalam Mengajukan Dakwaan — poskota.net
instagram youtube
logo

JPU Ikwan Rasudy Ragu-Ragu dalam Mengajukan Dakwaan

Rabu, 6 November 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG,poskota.net — Kuasa hukum ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH menilai, jaksa penuntut umum (JPU) Ikwan Rasudy ragu-ragu dalam mengajukan dakwaannya.

Hal itu disampaikan Lukman S Simamora saat mendengarkan  eksepsi  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2024). Dalam nomor perkara : S TAP N / RES 1.11/ 2024/Diskrimun. Tentang penetapan penangkapan dengan pasal 372, 378, dan 379. Laporan hasil gelar perkara 2 Mei 2024. Untuk gelar perkara dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Keraguan itu dinilai nampak dari tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dan locus delicti atau tempat terkait terjadinya tindak pidana. Kalimat-kalimat sebagaimana disebut di atas yang terdapat dalam surat dakwaan JPU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menunjukan bahwa sebenarnya JPU masih berpikir mengenai waktu dan tempat kejadian yang belum pasti dan terdapat kemungkinan adanya waktu dan tempat kejadian lain yang disebut pada surat dakwaan ini, begitu pun dalam isi eseksi yang dibacakan, ” papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa ST sengaja tidak ingin membayar utang piutang atas kesepakatan dagang, sudah melakukan perbuatan hukum yang sama ke daerah -daerah, semua hak warga negara bisa melaporkan, dll.

“Pernyataan itu menurut Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH merupakan asumsi yang tidak pasti. “Bahwa asumsi dan cara berpikir JPU di atas mengenai tindak pidana apa yang didakwakan menimbulkan keragu-raguan,” tutur dia.

Ditambah locus kejadian digelar di Pengadilan Negeri Bandung, padahal locus ST berada di Tangerang yang mengharuskan sebenarnya persidangan  dilakukan di PN Tangerang. Untuk penyebaran barang yang dijual oleh ST disekitar Tangerang.

“Sehingga oleh karenanya dapat dikategorikan tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas, dan lengkap atau dengan kata lain meragukan atau ragu-ragu, atau obscuur libel,” jelasnya.

Dalam perkara ini ST di tuntut dalam Pasal 372, 378, dan Pasal 379 KUHP ketiga pasal masing – masing tuntutan 4 tahun penjara. Sementara untuk sidang berikutnya, Rabu! 13/10/2024) sidang akan dilanjutkan pembacaan esensi kedua masing masing perkara.

(Erwin/Team)

Berita Terkait

DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:59 WIB

Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:34 WIB

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:42 WIB

Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:00 WIB

GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIB

Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:26 WIB

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:55 WIB

Mangkrak Bertahun-tahun,Ketua DPRD Usulkan Take Over Pembangunan Terminal Terpadu

Senin, 21 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luar Biasa Kantor Pertanahan Kota Depok di Nilai Sangat Baik Oleh Kementrian ATR /BPN Simak Penjelasannya

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Lantik Albert Rismawanto Saragih, SIP, M.Si Sebagai Pj Sekda*

Rabu, 30 Jul 2025 - 17:12 WIB