Laporan : Julham Harahap
BEKASI,poskota-net – Dalam UU.No 40 Tahun 1999, bahwa Tugas dan Pungsi Wartawan harus dapat di lindungi, namun telah terjadi Seorang Oknum Kepala Desa Sari Mukti, Maimunah telah mengusir seorang Wartawan Pelita bernama Rachamad saat memberikan Koran Pelita dan hendak meliput Minggon di Desa, namun diduga sikap Arogan dan Anarkis seorang Kepala Desa Sari Mukti yang tidak mengerti UU.Pers telah mengusir Waratwan Pelita.
Rachmad Wartawan Pelita mengatakan, pada hari Kamis tanggal 16 /01/20 telah datang ke Kantor Desa Sari Mukti untuk mengatar Koran kepada Kepala Desa, namun diduga sikap Arogan yang di lakukan oleh Kepala Desa Sari Mukti telah mengusir,” kata Rachmad.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rachmad menjelaskan, pada saat itu di Desa lagi mau Rapat Minggon namun belum dimulai, saat Wartawan hendak mengasi Koran Pelita, tiba-tiba Kapala Desa Sari Mukti, Maimunah mengusir dan menyuruh keluar dari Kantor Desa Sari Mukti.
“Bahwa di dalam Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers bahwa Bab.VIII isinya Pidana dalam Pasal 18 ,” Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja menghalangi Tugas Wartawan atau melakukan tindakan, yang berakibat menghambat atau menghalangi, pelaksanaan ketentuan.
Pasal 4 , ayat (2) dan ayat (3) di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp, 500.000.000 Juta Rupiah.
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bekasi, Julham Harahap mengatakan, dengan sikap tidak terpuji seorang Oknum Kepala Desa Sari Mukti yang diduga telah mengusir Wartawan karena Alergi.
“Maka says sebagai Ketua Pokja mengecam sikap perilaku Kepala Desa Sari Mukrti yang Arogan kepada Wartawan sebagai mitra kerja,” ujarnya.
Julham Harahap menjelaskan, kalau benar hal tersebut telah terjadi di lakukan oleh Kepala Desa Sari Mukti dengan mengusir Wartawan yang memiliki sikap Arogan kepada Wartawan, maka Kami sebagai sesama Wartawan akan menutut perbuatan dan prilaku Kepala Desa Sari Mukti ke Penegak Hukum untuk mempertangung jawabakan perbuatannya mengusir Waratwaan.
“Karena ini sudah melecehkan dan mencoreng nama baik Insan Pers /Wartawan atas perbuatan Kepala Desa Sari Mukti yang telah melanggar UU.No.40 Tahun 1999, bahwa Tugas dan Pungsi Waratwan harus dapat di lindungi,” kata Julham Harahap.
“Terjadi nya pengusiran Wartawan Pelita bermana Rachmad yang dilakukan oleh Kades Sari Mukti, Kami sebagai Insan Pers/Wartawan akan membawa hal ini ke Hukum, atas perbuatan Kepala Desa Sari Mukti yang diduga tidak terpuji dan Arogan mengusir Waratwan karena Alergi.