Kapolres Dogiyai: Hindari Isu Yang Dapat Memecah Belah Ketentraman di Kabupaten Dogiyai — poskota.net
instagram youtube
logo

Kapolres Dogiyai: Hindari Isu Yang Dapat Memecah Belah Ketentraman di Kabupaten Dogiyai

Minggu, 4 Desember 2022 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Akibat banyaknya postingan yang beredar di social media mengenai adanya seorang warga masyarakat yang meninggal dunia setelah berbelanja sebuah Sandal di kios, Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D Tatiratu, S.I.K angkat suara mengenai hal tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres saat ditemui diruangannya, Sabtu (03/12) siang kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Samuel mengatakan bahwa isu seperti demikian juga telah ada beberapa waktu lalu mengenai seorang warga masyarakat yang meninggal dunia setelah memakan kue yang dibeli di salah satu kios di Pasar baru, Akemanida, Kabupaten Dogiyai.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap isu tersebut dan dipastikan hal tersebut adalah hoax atau tidak benar karena hingga saat ini tidak ditemui kebenarannya.

Hal itu dikatakannya karena isu yang beredar tersebut menyangkut pautkan aparat keamanan yakni TNI-Polri bahwa telah memberikan obat-obatan terlarang yang diduga racun pada seluruh sembako yang ada di Kabupaten Dogiyai.

“Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak terhasut pada postingan-postingan tersebut karena hal itu adalah perbuatan oknum yang ingin memberikan suatu permasalahan baru di Kabupaten Dogiyai,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa postingan tersebut adalah hoax dan dibuat karena tidak ingin adanya kedamaian di Kabupaten Dogiyai

“Terkait hal ini juga saya selaku Kapolres Dogiyai telah memerintahkan Satuan Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum yang telah memposting berita hoax tersebut dan akan kami tindak tegas agar memberikan efek jera kepadanya,” tegas Kompol Samuel D. Tatiratu.

Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk pada Pasal 28 ayat 2 yakni dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu, kelompok bahkan instansi yang dalam hal ini TNI-Polri.

“Kami berharap dengan sangat kepada oknum yang telah menybarkan berita hoax tersebut, dapat segera menghapus dan memberikan klarifikasi. Jika hal ini tidak dilakuka, kami aparat TNI-Polri akan menindak tegas kepada oknum tersebut karena telah membuat kebohongan ditengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.

Diakhir penyampaiaanya, Kapolres Dogiyai mengatakan bahwa hingga saat ini situasi di Kabupaten Dogiyai masih dikatakan aman dan dirinya menghimbau agar seluruh masyarakat dapat lebih dewasa dalam menyikapi pemberitaan serta isu yang beredar namun tidak diketahui kebenarannya.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 yang akan datang, marilah kita semua jaga perdamaian serta ketentraman yang telah dibangun pasca aksi kerusuhan beberapa waktu lalu. Tunjukkan bahwa situasi di Kabupaten Dogiyai telah aman dan damai sehingga terhindar dari isu yang dapat memecah belah ketentraman yang ada,” tutup Kapolres.

 

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
ASTHARA SKYFRONT CITY RESMI DILUNCURKAN
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang Tantang Aktivis dan Wartawan Demo
Dua Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke KPK.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Tabayun di Sekretariat Daerah Akhiri Perselisihan Wartawan dan ASN DPRD Kabupaten Tangerang

Minggu, 28 September 2025 - 19:57 WIB

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Sabtu, 27 September 2025 - 18:44 WIB

Program Magister Institut Binamadani Indonesia Angkat Isu Strategis Pengelolaan Haji dalam Stadium General 2025

Jumat, 26 September 2025 - 23:38 WIB

Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan

Kamis, 25 September 2025 - 18:19 WIB

Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 15:14 WIB

Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

PWI Banten Tunjuk Sri Mulyo Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Senin, 22 September 2025 - 08:48 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Warga Desa Rancalabuh Terkendala Pencairan PKH

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kakanwil Kemenag Banten, Dampingi Kafilah MQKN dan MQKI di Makassar

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:15 WIB

Nasional

Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat

Kamis, 2 Okt 2025 - 17:56 WIB