Simalungun PosKota Net
10 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kriminal dan premanisme melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam. Himbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 15.50 WIB menjelaskan bahwa pesan utama dalam himbauan tersebut adalah mendorong masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan kriminal dan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.
“Kami ingin menekankan kepada seluruh warga Simalungun bahwa tidak perlu ada rasa takut untuk melaporkan tindakan kriminal atau premanisme. Layanan Call Center 110 tersedia 24 jam sehari dan siap melayani laporan masyarakat dari seluruh pelosok Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.
Menurut AKP Verry Purba, program ini merupakan implementasi dari komitmen Polres Simalungun untuk hadir dan melindungi masyarakat. Layanan Call Center 110 dapat diakses oleh siapa saja yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun atau bahkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Polri hadir untuk masyarakat. Inilah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan maksimal kepada warga Simalungun,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Tanpa dukungan dari masyarakat, upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminal dan premanisme tidak akan optimal,” kata AKBP Marganda Aritonang.
Lebih lanjut, AKP Verry Purba juga mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab. Pihaknya berharap tidak ada penyalahgunaan layanan seperti penyampaian informasi palsu atau panggilan iseng yang hanya akan mengganggu efektivitas kerja kepolisian.
“Kami berharap agar masyarakat dapat dewasa memanfaatkan fasilitas pelayanan ini dengan tidak melakukan penyampaian informasi palsu, ataupun iseng sekedar miscall saja. Sampaikanlah informasi yang betul-betul terjadi, sehingga kita dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Simalungun ini,” pungkas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tim kepolisian yang bertugas telah disiapkan untuk memberikan respons cepat terhadap setiap aduan yang diterima melalui Call Center 110.
Inisiatif Polres Simalungun ini merupakan salah satu upaya konkret dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dengan mengedepankan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas dan tindakan premanisme di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan secara signifikan.
“Trimakasih, horas!” tutup AKP Verry Purba, menggunakan salam khas budaya Batak yang bermakna selamat dan sejahtera.
(Jep)