Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban. — poskota.net
instagram youtube
logo

Kapolres Simalungun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan modus ancaman penyebaran video korban.

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PAMATANG RAYA PosKota Net

SIMALUNGUN — Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat tersangka dewasa. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/5/2025) pukul 14.30 WIB di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam paparannya, Kapolres Simalungun menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Sualan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).

 

“Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” ujar AKBP Marganda didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto, SH.

 

Kejadian bermula ketika tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak bersama tersangka TB dan JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. AS menyuruh KL untuk datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah orangtuanya. Keempat tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.

 

Setibanya di lokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah. Setelah pintu terbuka, mereka melihat empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban. Para tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari rumah korban.

 

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya.

 

“Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20.00 WIB,” tambah Kapolres.

 

Kapolres Simalungun menekankan bahwa selain penanganan proses hukum secara tegas, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.

 

“Keempat tersangka sudah ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Marganda.

 

Di akhir konferensi pers, AKBP Marganda Aritonang menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya,” tegas Kapolres.

 

Beliau mengingatkan para orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak, terutama di era digital saat ini. “Perhatikan dengan siapa anak bergaul, kemana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang baik dan terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar. “Jangan biarkan kejahatan terhadap anak terjadi di sekitar kita. Laporkan segera ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polres Simalungun,” tambahnya.

(**)

Berita Terkait

*Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih: “Cegah Narkoba Dimulai Dari Rumah Sendiri”*
*Pemkab Simalungun Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah RPJMD Tahun 2025-2029*
Babinsa Koramil 08/Bangun Gelar Komsos dan Ajak Perangkat Nagori Silau Manik Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Bantu Warga Bersihkan Saluran Irigasi di Kelurahan Mekar Nauli
Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Bantu Petani Lindungi Bibit Padi dari Serangan Burung
Babinsa Koramil 05/Serbelawan Berikan Tali Asih kepada Warga di Nagori Bandar Selamat
Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Jalin Komunikasi Sosial dengan Peternak Kambing di Kampung Kruis
Babinsa Koramil 08/Bangun Aktif Dukung Petani, Koptu Suwandi Bantu Kelompok Tani Persiapkan Lahan Tanam Padi
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru