Laporan: A-01
Papua//Poskota.net,– Buntut kecelakaan lalu lintas (tabrak lari) yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2022. Yang mengakibatkan akses jalan Trans Wamena – Tolikara tertutup (dipalang masyarakat Distrik Poganeri) kurang lebih 5 hari lamanya, Kapolres Tolikara AKBP Dicky Hermansyah Saragih, S.Sos Bersama Sekda Kabupaten Tolikara Ir. P. Latuconsina, MM berhasil lakukan pembukaan palang dan inilah hasil kesepakatannya. Kamis, (4/8).
Kapolres Tolikara AKBP Dicky Hermansyah Saragih, S.Sos menyatakan pihaknya bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara berhasil melakukan negosiasi pembukaan palang jalan Trans Wamena – Tolikara yang ditandai dengan penyerahan bantuan dana sebesar 200 juta rupiah serta membuat surat perjanjian dimana sisa 800 juta lainnya akan kembali diserahkan akhir bulan September tahun 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun hasil kesepakatannya adalah masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah dan juga pihak Kepolisian agar segera membuat surat edaran tentang himbauan atau peringatan larangan aktifitas kendaraan dijalan trans Wamena – Tolikara diatas pukul 00.00 WIT (12 Malam) s/d 03.00 WIT (dini Hari) dan setiap hari minggu pagi aktifitas kendaraan dilaksanakan pukul 12.00 WIT (seusai Ibadah Minggu),” ucap Kapolres Tolikara.
Mengenai hasil kesepakatan tersebut, Kapolres Tolikara telah memerintahkan kepada Kasat Lantas Ipda M. Saiful Amin, S.H untuk segera membuat surat edaran aktifitas kendaraan serta melakukan koordinasi terhadap komunitas sopir lajuran baik dari Wamena – Tolikara akan larangan melintas dijalan Distrik Poganeri.
“Selain membuat surat edaran aktiftivitas kendaraan kami juga memberikan imbauan secara mobile dan dapat dishare di media sosial.
Negosiasi pemalangan jalan Trans Wamena – Tolikara berjalan dengan keadaan aman dan kondusif kemudian pemalangan jalan dibuka oleh pihak keluarga korban.