Laporan Patupa Pakpahan
CIKARANG,poskota.net- Semua elemen masyarakat sudah seharusnya memaksimalkan seluruh kemampuan baik perorangan maupun kelompok masyarakat dalam menjaga kamtibmas khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Beberapa waktu lalu beredar di medsos tentang adannya insiden dalam melaksanakan ibadah di rumah di wilayah Jaya Sukma Kec Cikarang Pusat dan sempat menjadi viral. Untuk itu Kapolrestro Bekasi KBP Hendra Gunawan SIK,MSi melakukan reaksi cepat dimana sebelumnya kedua belah pihak KH.Mulyana dan Jamin Sihombing sudah saling memaafkan atas insiden tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Momen ini di responi Kapolrestro Bekasi ditengah penanganan pandemi Covid 19 dan Wilayah Kab Bekasi sudah menerapkan PSBB.
Bertempat di Gedung Promoter Mapolrestro Bekasi pada Rabu,22 April 2020 dimulai jam 09.00 mengadakan silaturahmi dengan FKUB( Forum Kerukunan Umat Beragama), Muspida Tokoh Agama dan beberapa tokoh masyarakat di kab Bekasi. Dalam kegiatan ini KBP Hendra Gunawan SIK, MSi didampingi Perwakilan Dandim 0509, Kantor Kemenag serta seluruh perwakilan yang tergabung FKUB.
Kapolres mengajak semua antar agama dan intra agama tetap menjaga kondusifitas dan kamtibmas khususnnya dalam situasi sekarang ini.
” Mari kita saling menghormati serta menjaga kerukunan umat beragama dengan menjunjung tinggi toleransi dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika,” terangnya.
Selanjutnya KH Abidillah (Ketua FKUB) Kab Bekasi ” Kita bersyukur bahwa saudara kita yang mungkin ada sedikit kesalahpahaman namun akhirnya saling memaafkan untuk itu hal ini jangan terulang lagi tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab didapat garis benang bahwa semua umat beragama yang berada dalam FKUB akan tetap menjalin silaturahmi untuk tercapainnya keharmonisan dalam bingkai NKRI.
Disesi akhir dari pertemuan FKUB dan Tokoh agama menandatangani jesepakatan bersama yang di pandu oleh Wakapolrestro Bekasi AKBP Rickson Situmorang SIK yang intinnya sesuai dengan keadaan sekarang khususnya dalam penanganan Covid 19 dan penerapan PSBB bahwa masing masing pihak( Agama) tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dan dikabupaten Bekasi menambahkan kesepakatan bahwa dalam melaksanakan ibadah dirumah maksimal 5 orang yang menjadi keluarga inti yang ada dalam KK (Kartu Keluarga) dan apabila ada dimomen tertentu lebih dari 5 orang pemilik rumah harus melaporkan ke pengurus RT setempat merujuk peraturan pemerintah tentang pencegahan dan penanganan pandemi Virus Covid19.
Acara diakhiri dengan penandatangan kesepakatan dan photo bersama. Dalam sesi wawancara dengan wartawan Kapolrestro Bekasi KBP Hendra Gunawan menyatakan bahwa kesepakatan ini adalah mutlak dari hasil pemikiran kebangsaan FKUB dan Tokoh Agama di kab Bekasi dan kita akan sosialisasikan dan berharap konsdusifitas Kab Bekasi tetap aman dan tertib terutama dalam situasi sekarang tegasnya. Acara ini juga dihadiri beberapa PJU Mapolrestro Bekasi dan berakhir sekitar jam 12.00 WIB berakhir kondusif dan harmonis.