Kapolsek Bekasi Kota Terapkan Protokol Kesehatan 3M Dengan Tegas Pada Anggotanya — poskota.net
instagram youtube
logo

Kapolsek Bekasi Kota Terapkan Protokol Kesehatan 3M Dengan Tegas Pada Anggotanya

Selasa, 18 Agustus 2020 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,poskota.net- Kedisiplinan 3M ( Menjaga jarak Mencuci tangan dan Mengenakan Masker) dimasa pendemi covid-19 menjadikan keharusan masyarakat dan instansi untuk melakukan protokol kesehatan.
Kapolsek Bekasi Kota Polres Bekasi menerapkan itu dengan keseriusan  tidak main main bagi anggota yang tidak melakukan tersebut akan di kenakan sangsi, selasa (18/7).
Menurut Kompol Armayni pada media mengatakan,” kegiatan tersebut menumbuhkan kedisiplinan dan kesadaran pentingnya penggunaan masker bagi seluruh anggota Polsek Bekasi Kota mewajibkan dengan menggunakan masker.
Lanjut, dan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi serta memberikan teladan kepada masyarakat terkait penerapan Protokol kesehatan terutama penggunaan masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Ia kembali jelaskan, kemudian kami perintahkan pada jajaran yang terkait unit Provost, untuk mensosialisasikan dan peneguran bagi personel, dan pengecekan bagi personel meliputi : Pintu masuk, pada saat apel pagi, sentra pelayanan kepolisian, ruang pemeriksaan Reskrim, ruang kerja masing – masing unit, maupun lingkungan Mako Polsek Bekasi kota” tandasnya.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru