Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan

Senin, 22 Agustus 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: A-01

Jakarta//Poskota.net,- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan. Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I). Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).

“Bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan / otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas 50 M berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008 Tanggal 11 Agustus 2008 Tentang Pelimpahan Wewenang, Tanggung Jawab, Dan Otorisasi,” katanya.

Dedi menambahkan, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak tanggal 14 Januari 2011 – 31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp 19,751,760,915,- dan USD 4,738,465.64 atau senilai Rp. 451,663,843,083,20.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT yang tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah dikirimkan dan Direksi PT PPN tidak ada upaya untuk melakukan penagihan.

“Tidak adanya jaminan colateral berupa bank garansi atau SKBDN dalam proses penjualan BBM Non tunai sehingga PT PPN mengalami kerugian pada saat PT AKT tidak melakukan pembayaran terhadap BBM yang telah diterimanya sejak tahun 2009 sampai dengan 2012,” ujarnya.

Dedi menuturkan, BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU N0. 07/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 4 April 2016, sebesar Rp. 451.663.843.083,20.

Berdasarkan data yang disiapkan akuntansi hutang piutang PT PPN diketahui volume BBM jenis solar yang sudah terkirim ke PT. AKT keseluruhannya adalah 154.274.946 liter atau senilai Rp. 278.590.775.399 dan USD 102.600.314.

“Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT. pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan Addendum I, II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083,20.

“Penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna aset recovery,” katanya.

Berita Terkait

Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku
Polres Simalungun Berkomitmen Wujudkan Generasi Sehat: Groundbreaking SPPG untuk 3.063 Pelajar
Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Santunan di 1 Muharram 1447 H
Minta Ulama Doakan Polri, Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Ponpes Daarul Anshor
Semangat Kompetisi Membangun Kamtibmas, Polsek Serbalawan Raih Juara Utama Lomba Siskamling Hari Bhayangkara ke-79
Giat Rutin Polsek Tigaraksa di Hari Libur, Pantau Tempat Wisata Kolam Renang Waterboom Tigaraksa
Tetes Air Kehidupan: Kapolres Simalungun Hadirkan Sumur Bor untuk 750 Keluarga di Nagori Kahean
Polres Simalungun Kawal Pariwisata Danau Toba: “Simalungun Safe Tourism” Pastikan Keamanan Wisatawan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 17:11 WIB

Di Temukan Mayat dalam Tong di Sungai Cisadane: Dugaan Pembunuhan Berencana

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:36 WIB

Hari Ulang Tahun (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) LPM yang Ke 25 Kerja Bakti Dan Tabur Bunga TMT Taruna Kota Tangerang

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:20 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Metro Tangerang Kota Dengarkan Aspirasi Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:17 WIB

SAMSAT Cikokol Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:35 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2025, DPP KJK: Saatnya Dengar dan Lindungi Suara Anak

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:04 WIB

Pasar Anyar Kota Tangerang Segera Beroperasi, Begini Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang

Senin, 21 Juli 2025 - 20:44 WIB

Kota Tangerang Sambut Kombes Jauhari, KJK: Transparansi & Keamanan Harus Meningkat

Senin, 21 Juli 2025 - 18:04 WIB

KJK Gelar Rapat Matangkan Persiapan Camping Jurnalis

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Senin, 28 Jul 2025 - 16:58 WIB

Olahraga

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Senin, 28 Jul 2025 - 11:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Berkunjung Ke Nagori Pamatang Gajing, Bupati Simalungun Terima Permohonan Pangulu*

Senin, 28 Jul 2025 - 09:46 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Hari Pertama Camat Sepatan, Turun Langsung Bersihkan Sampah di Got Bersama Warga

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:45 WIB