Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar

Rabu, 8 Juni 2022 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

JAKARTA, Poskota.net — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus  dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Berita Terkait

Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku
Polres Simalungun Berkomitmen Wujudkan Generasi Sehat: Groundbreaking SPPG untuk 3.063 Pelajar
Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Santunan di 1 Muharram 1447 H
Minta Ulama Doakan Polri, Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi ke Ponpes Daarul Anshor
Semangat Kompetisi Membangun Kamtibmas, Polsek Serbalawan Raih Juara Utama Lomba Siskamling Hari Bhayangkara ke-79
Giat Rutin Polsek Tigaraksa di Hari Libur, Pantau Tempat Wisata Kolam Renang Waterboom Tigaraksa
Tetes Air Kehidupan: Kapolres Simalungun Hadirkan Sumur Bor untuk 750 Keluarga di Nagori Kahean
Polres Simalungun Kawal Pariwisata Danau Toba: “Simalungun Safe Tourism” Pastikan Keamanan Wisatawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:30 WIB

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:50 WIB

Hj Ika Rahmatika Anggota DPRD Propinsi Reses di Sukaraja Sindangkasih

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

Kepala Wilayah Dusun Cibulakan Desa Sirnajaya Rajadesa Ade Apip Saepudin Dilantik

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:10 WIB

Ahmad Himawan Ketua PPDI Ciamis Desa Banyak Masalah PPDI Jadi Sorotan

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:16 WIB

PT Naratas Layer Farm Perusahan Ayam Petelur Modern Hasilkan 2,5 Ton Telur Per Hari.

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:02 WIB

Senyum Anak SMPN1 Ciamis Senam Ceria Serentak di Hari Anak Nasional Ini Penjelasan Kadisdik

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:38 WIB

Konferensi Pers Polres Ciamis Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:26 WIB

Bupati Ciiamis Melepas KKN Mahasiswa NU di Halaman Pendopo

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Hari Pertama Camat Sepatan, Turun Langsung Bersihkan Sampah di Got Bersama Warga

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:45 WIB

Kota Tangerang

Camat Undang Ormas, RT/RW dan Pedagang Pasar Lembang Dicuekin

Minggu, 27 Jul 2025 - 08:49 WIB