Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Cipadu Tangerang: Polisi Tetapkan Tersangka — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Cipadu Tangerang: Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 4 September 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang.

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang.

Poskota.net, – Kota Tangerang — Kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial kini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa tenaga kesehatan berinisial N, yang mengaku sebagai dokter H (49), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19).

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/9/2024), Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan ini terjadi pada 25 Agustus 2024 di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Awalnya, N diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ia resmi menjadi tersangka.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa N, yang mengaku sebagai dokter, sebenarnya adalah perawat dengan izin praktek terbatas. Saksi ahli mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pasien lawan jenis seharusnya dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu dengan adanya pendamping dari tenaga kesehatan sejenis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Zain menambahkan bahwa Klinik Medika Utama, tempat kejadian, ternyata telah kehilangan izin praktek sejak 2022. Klinik tersebut telah dipasangi police line dan tidak diperbolehkan beroperasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang.

Untuk melaporkan kasus serupa atau memberikan informasi tambahan, polisi membuka hotline pengaduan di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelaku kejahatan seksual akan diadili sesuai hukum, dan korban dapat menerima keadilan serta dukungan yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma.

laporan : erwin,S.Sos

Berita Terkait

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Pastikan Proses SPMB Berjalan Dengan Lancar Walikota Lakukan Monitoring ke Dinas Pendidikan
Mahasiswa Serahkan Naskah Akademik pada Diskusi 100 Hari Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Dorong Petani Jual Gabah ke Bulog, Panen Padi Siap Digelar di Jorlang Hataran
Warga Medanglayang di Kejutkan Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citanduy
Peringatan Harkitnas ke-117 Tonggak Sejarah Nasional
Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB