Poskota.net, – Kota Tangerang — Kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial kini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa tenaga kesehatan berinisial N, yang mengaku sebagai dokter H (49), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19).
Dalam konferensi pers pada Selasa (3/9/2024), Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan ini terjadi pada 25 Agustus 2024 di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Awalnya, N diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ia resmi menjadi tersangka.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa N, yang mengaku sebagai dokter, sebenarnya adalah perawat dengan izin praktek terbatas. Saksi ahli mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pasien lawan jenis seharusnya dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu dengan adanya pendamping dari tenaga kesehatan sejenis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Zain menambahkan bahwa Klinik Medika Utama, tempat kejadian, ternyata telah kehilangan izin praktek sejak 2022. Klinik tersebut telah dipasangi police line dan tidak diperbolehkan beroperasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang.
Untuk melaporkan kasus serupa atau memberikan informasi tambahan, polisi membuka hotline pengaduan di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelaku kejahatan seksual akan diadili sesuai hukum, dan korban dapat menerima keadilan serta dukungan yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma.
laporan : erwin,S.Sos