Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Cipadu Tangerang: Polisi Tetapkan Tersangka — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Cipadu Tangerang: Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 4 September 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang.

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang.

Poskota.net, – Kota Tangerang — Kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial kini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa tenaga kesehatan berinisial N, yang mengaku sebagai dokter H (49), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19).

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/9/2024), Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan ini terjadi pada 25 Agustus 2024 di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Awalnya, N diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ia resmi menjadi tersangka.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa N, yang mengaku sebagai dokter, sebenarnya adalah perawat dengan izin praktek terbatas. Saksi ahli mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pasien lawan jenis seharusnya dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu dengan adanya pendamping dari tenaga kesehatan sejenis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Zain menambahkan bahwa Klinik Medika Utama, tempat kejadian, ternyata telah kehilangan izin praktek sejak 2022. Klinik tersebut telah dipasangi police line dan tidak diperbolehkan beroperasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang.

Untuk melaporkan kasus serupa atau memberikan informasi tambahan, polisi membuka hotline pengaduan di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelaku kejahatan seksual akan diadili sesuai hukum, dan korban dapat menerima keadilan serta dukungan yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma.

laporan : erwin,S.Sos

Berita Terkait

Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun
Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi
Tawuran di Kota Tangerang Satu Remaja Luka Parah hingga Tangan Kanan Putus
SMA Tarakanita Gading Serpong Rayakan HUT ke-24: Menapaki Kedewasaan dengan Iman dan Integritas
LPM Kelurahan Kebon Besar menghadiri Kegiatan CSR Pembagian Ijazah Sekolah Paket di PT. Mayora Indah Tbk Region Batuceper
Samsat Cikokol Raup Rp.75 Milyar Lebih, Selama 3 Bulan. Warga Manfaatkan Kepgub Banten 2025
DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM
Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 13:30 WIB

Adyaksa Farmel Menang Telak di Piala Soeratin U-13 Tahun 2025

Senin, 28 Juli 2025 - 11:40 WIB

Adyaksa Farmel Bungkam Bina Remaja 4-0

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:46 WIB

Duet Baru di Tur Asia: Fajar Alfian & Muhammad Shohibul Fikri

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Daftar tim peserta Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:39 WIB

Liga Nusantara PSGC Ciamis VS Tornado FC Skor Imbang 1-1

Senin, 3 Februari 2025 - 13:26 WIB

Targads Expression : Wadah Ekspresi Anak Muda

Minggu, 24 November 2024 - 19:34 WIB

RUTIRA FC Beraksi di Tournament Mini Soccer NPI CUP 2024

Rabu, 13 November 2024 - 16:42 WIB

*Pesta Rakyat Danau Toba Warnai Ajang Internasional Road to Aquabike World Championship 2024*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Karang Taruna Hipersal Gelar Turnamen Bola Voli

Sabtu, 2 Agu 2025 - 21:13 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB