Kasus Penemuan Tengkorak Manusia Di Desa Tenggagama Selesai Secara Hukum Adat Istiadat — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Penemuan Tengkorak Manusia Di Desa Tenggagama Selesai Secara Hukum Adat Istiadat

Minggu, 12 Februari 2023 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua//Poskota.net – Bertempat dilapangan sepak bola Distrik Bokondini telah berlangsung pembayaran denda adat kasus penemuan tengkorak manusia yang ditemukan di pinggir sungai desa Tenggagama dipimpin oleh Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya didampingi Kapolsek Kelila Ipda Ignatius Sepbiantoro, Sabtu, (11/02).

Personil gabungan Polsek Bokondini, Polsek Kelila, Koramil Kelila dan Koramil Bokondini serta Satgas PAM Rawan melaksanakan pengamanan penyelesaian kasus penemuan tengkorak manusia an. Delina Kogoya yang ditemukan di pinggiran sungai desa Tenggagama berhasil terselesaikan secara hukum adat istiadat (Restoratif Justice).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir dalm kegiatan tersebut Kapolsek Bokondini Iptu Remy Kogoya, Kapolsek Kelila Ipda Ignatius Sepbiantoro, Danramil Kelila Lettu inv Pieter Walalayo, Kasatgas PAM Rawan Kelila Lettu Inf. Afrilus dan Danramil Bokondini Letda Inf. Imam SSR.

Kapolres Tolikara AKBP Dicky H. Saragih, S.Sos melalui Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya saat di hubungi melalui via whatsapp menjelaskan bahwa pada Pukul 14.25 WIT ia bersama rombongan personil pengamanan melaksanakan pengawalan terhadap pihak keluarga korban yang dilengkapi dengan alat tajam berupa busur dan panah serta parang menuju Lapangan sepak bola Distrik Bokondini.

Usai melaksanakan pengawalan, Kapolsek Bokondini Iptu Remy Kogoya secara langsung melaksanakan mediasi kepada kedua pihak yakni Pihak Pelaku dan pihak korban yang diawali dengan doa yang dipimpin Wakil Ketua Klasis Bogoga Pdt. Yeku Weya yang selanjutnya melakukan pengecekan kedua belah pihak yang hadir oleh Kapolsek Bokondin perwakilan yang akan berbicara.

Pada proses mediasi tersebut Kapolsek Bokondini menyampaikan kepada kedua belah pihak agar dalam proses mediasi hanya dibutuhkan 2 (dua) orang pembicara yakni satu dari pihak pelaku menyampaikan jumlah hukuman berupa uang dan ternak babi sedangkan satu dari pihak Korban yang menanggapi yang kemudian dilakukan penyerahan Denda berupa uang dan babi yang telah disebutkan oleh pihak pelaku.

“Setelah menerima pembayaran Denda, agar tidak adalagi persoalan terutama tidak ada lagi aksi palang memalang, inilah ketegasan saya selaku Kapolsek, dan apabila terjadi aksi lain – lain oleh pihak korban maka itu adalah persoalan baru,” ucap Kapolsek.

Setelah mendengar arahan Kapolsek Bokondini, penyerahan denda adat pun dilaksanakan yang mana pihak Pelaku suami korban Alias Baminggen menyerahkan tuntutan denda berupa uang tunai sebesar Rp. 1 Milyar dan 100 ekor ternak babi kepada pihak korban yang kemudian kedua belah pihak saling berjabat tangan serta melakukan penandatanganan surat pernyataan perdamaian.

“Atas penyelesaian kasus tersebut kini keluarga korban bersama masyarakat desa tikapura distrik kelila Kab. Mamberamo Tengah telah melakukan pelepasan palang jalan, situasi aman kondusif,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:48 WIB

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bupati Ciamis Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Rangkaian Memperingati HUT Gerakan Pramuka Kwarcab Ciamis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Kuliah Ke Mesir Disdik Ciamis Apresiasi Afwaja Center Berkontribusi Tingkat Internasional

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Afwaja Center Siap Berangkatkan Mahasiswa Terbaik Kuliah Ke Mesir

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Bazzar Murah di Kejaksaan Negeri Ciamis Daging Ayam 30 Ribu Per Kilogram

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dinas Pariwisata Ciamis Kenalkan Reog Ke Generasi Muda

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Tim Bola Voli Putra SMPN 2 Jatinagara Ikut Tarkam Desa Mulyasari

Berita Terbaru

Berita Daerah

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agu 2025 - 14:56 WIB