Laporan: Anton
Papua//Poskota.net – Bertempat dilapangan sepak bola Distrik Bokondini telah berlangsung pembayaran denda adat kasus penemuan tengkorak manusia yang ditemukan di pinggir sungai desa Tenggagama dipimpin oleh Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya didampingi Kapolsek Kelila Ipda Ignatius Sepbiantoro, Sabtu, (11/02).
Personil gabungan Polsek Bokondini, Polsek Kelila, Koramil Kelila dan Koramil Bokondini serta Satgas PAM Rawan melaksanakan pengamanan penyelesaian kasus penemuan tengkorak manusia an. Delina Kogoya yang ditemukan di pinggiran sungai desa Tenggagama berhasil terselesaikan secara hukum adat istiadat (Restoratif Justice).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalm kegiatan tersebut Kapolsek Bokondini Iptu Remy Kogoya, Kapolsek Kelila Ipda Ignatius Sepbiantoro, Danramil Kelila Lettu inv Pieter Walalayo, Kasatgas PAM Rawan Kelila Lettu Inf. Afrilus dan Danramil Bokondini Letda Inf. Imam SSR.
Kapolres Tolikara AKBP Dicky H. Saragih, S.Sos melalui Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya saat di hubungi melalui via whatsapp menjelaskan bahwa pada Pukul 14.25 WIT ia bersama rombongan personil pengamanan melaksanakan pengawalan terhadap pihak keluarga korban yang dilengkapi dengan alat tajam berupa busur dan panah serta parang menuju Lapangan sepak bola Distrik Bokondini.
Usai melaksanakan pengawalan, Kapolsek Bokondini Iptu Remy Kogoya secara langsung melaksanakan mediasi kepada kedua pihak yakni Pihak Pelaku dan pihak korban yang diawali dengan doa yang dipimpin Wakil Ketua Klasis Bogoga Pdt. Yeku Weya yang selanjutnya melakukan pengecekan kedua belah pihak yang hadir oleh Kapolsek Bokondin perwakilan yang akan berbicara.
Pada proses mediasi tersebut Kapolsek Bokondini menyampaikan kepada kedua belah pihak agar dalam proses mediasi hanya dibutuhkan 2 (dua) orang pembicara yakni satu dari pihak pelaku menyampaikan jumlah hukuman berupa uang dan ternak babi sedangkan satu dari pihak Korban yang menanggapi yang kemudian dilakukan penyerahan Denda berupa uang dan babi yang telah disebutkan oleh pihak pelaku.
“Setelah menerima pembayaran Denda, agar tidak adalagi persoalan terutama tidak ada lagi aksi palang memalang, inilah ketegasan saya selaku Kapolsek, dan apabila terjadi aksi lain – lain oleh pihak korban maka itu adalah persoalan baru,” ucap Kapolsek.
Setelah mendengar arahan Kapolsek Bokondini, penyerahan denda adat pun dilaksanakan yang mana pihak Pelaku suami korban Alias Baminggen menyerahkan tuntutan denda berupa uang tunai sebesar Rp. 1 Milyar dan 100 ekor ternak babi kepada pihak korban yang kemudian kedua belah pihak saling berjabat tangan serta melakukan penandatanganan surat pernyataan perdamaian.
“Atas penyelesaian kasus tersebut kini keluarga korban bersama masyarakat desa tikapura distrik kelila Kab. Mamberamo Tengah telah melakukan pelepasan palang jalan, situasi aman kondusif,” tutupnya.