Kasus Perdata di Jadikan Pidana ada apa Kajari Bandung,Jawa Barat? — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Perdata di Jadikan Pidana ada apa Kajari Bandung,Jawa Barat?

Selasa, 1 Oktober 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, poskota.net — Kasus utang piutang perdagangan perabotan stainless toko kelontong dengan PT Subron (Feddy) sebagai freelance dan Nizen (Ricky) , menuai permasalahan dimana pemilik toko berinisial ST di duga di kriminalisasi oleh pihak oknum Polda Jawa Barat dan Kajari Bandung.

Kasus hukum yang harus didapatkan ST perdata dijadikan pidana. Padahal ST pernah melakukan pembayaran dengan cicilan. Ternyata kajari menjadikan kasus piutang menjadi pidana. Hal ini membuat hukum di kajari harus dipertanyakan oleh kuasa hukum Sumihar Lukman S, Simamora, SH. MH.

Pengacara mengatakan ada ketidak adilan kepada kliennya ST yang sudah mengangsur utang piutang. Untuk itu, Sumihar Lukman, S Simamora, SH, MH melakukan pembelaan kepada klien yang dianggap sudah dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti-bukti penyicilan dari bulan 9 tahun 2023 hingga pasca covid dibayarkan, setelah covid ada jeda pembayaran, tapi pihak Subron dan Nizen tetap mengirim barang, ” ungkapnya.

Setelah itu dikatakan pengacara Sumihar Lukman S, Simamora, SH, MH kliennya tidak bisa membayar karena sebagian konsumennya tutup. Tetapi barang semua masuk, semuanya harus bayar dan ST yang tidak buka toko selama covid 19, barang yang dimasukkan jadi piutang -piutang.

“Padahal di awal tidak ada perjanjian pra dagang (tidak wanprestasi), tetapi PT Subron dan Nizen menuntut dan melaporkan ke polda jawa barat dengan pasal 372, 378, dan 379 yang diduga di paksakan,” tegas Sumihar Lukman S L, Simamora, SH, MH.

Padahal dalam perjalanannya ST selalu kooperatif, selalu mendatangi Polda Jabar saat ada pemanggilan. Bahkan pernah melakukan pengajuan pembayaran dengan kesanggupan dari ST dengan jumlah 100 juta cash plus cicilan 5 juta per bulan.

“Tetapi langsung ditolak oleh oknum berinisial DW pihak Polda jabar, alasannya tidak maksimal, ” Papar Sumihar Lukman S Simamora, SH, MH.

Yang paling Mirisnya jumlah utang piutang sangat berbeda jauh dari somasi Rp 2.010.000.000, sementara di LP 1.3 Miliar. Setelah data dari Kejari kurang lebih 2,999 Miliar. Padahal jumlah sebenarnya, kurang lebih 1,6 milar.

“Belum lagi di bawa lari uang tagihan ST oleh sales Wahyu berkisar 500 juta, status Wahyu (teman Feddy-red) yang mengenalkan ST ke Feddy, Wahyu sudah dilaporkan ST ke Polres Tangerang Metro Tangerang Kota, ” Tegas Sumihar Lukman S Simamora L, SH, MH.

Hal ini, membuat ST merasa banyak kerugian dari nilai yang di tuntut oleh Feddy yang di sahkan oleh Kajari. Sehingga pengacara ST, Sumihar Lukman S, Simamora, SH, MH meminta seadil-adilnya terhadap semua instansi terkait.

“Jangan ada yang masuk angin dalam kasus ini, jaksa harus menghentikan kasus Pidana ini, dirubah jadi perdata karena klien kami sempat membayar cicilan, ” tandasnya.

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Polsek Tanah Jawa Gelar Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polri Untuk Masyarakat
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Kapolres Simalungun Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 122/Tombak Sakti, Wujud Sinergitas TNI-Polri
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Polres Simalungun Gelar Penyerahan dan Pemotongan 17 Hewan Kurban, Wujudkan Polri Presisi Melalui Kepedulian Sosial
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB