Kasus Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Status Tersangka KKP, Hakim Nyatakan NO  — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Pra Peradilan Penghentian Penyidikan Status Tersangka KKP, Hakim Nyatakan NO 

Senin, 29 Januari 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : H.Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.- Sidang Pra Peradilan Penghentian penyidikan status tersangka KKP yang digelar senin (29/1/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda mendengar keputusan hakim tunggal Yura, SH.

Hakim tunggal, Yura SH dalam keputusannya mengatakan bahwa Pra Peradilan yang diajukan pemohon atas penghentian penyidikan terhadap status tersangka KKP oleh Polres Tapanuli tengah “Tidak Dapat Diterima,” jelas Hakim Tunggal Yura SH sekaligus mengetok palu menutup persidangan Pra Peradilan Penghentian penyidikan status tersangka KKP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim tunggal Yura SH yang menangani perkara dalam persidangan ini didampingi panitera Pebrido Simbolon serta dihadiri kuasa hukum dari pemohon Joko Pranata Situmeang, SH dan Indra Situmeang SH, dan kuasa hukum Polres Tapteng.

kuasa hukum dari pemohon Joko Pranata Situmeang,SH dan Indra Situmeang SH, usai persidangan kepada wartawan menyampaikan, telah sama sama didengar keputusan pra peradilan hakim tunggal di Pengadilan Negeri Sibolga.

“Dengan putusan tidak dapat diterima (NO) ini memberikan nafas segar dalam perjuangan kita. Kenapa? Karena jika keputusan NO, atau tidak dapat diterima, tinggal mengajukan kembali dengan memperbaiki permohonan. Nah, pertama kali kita mengajukan permohonan ini, hal itu bagaikan melajukan kendaraan tanpa arah dan tujuan, kenapa? Media dan masyarakat tidak pernah tahu perkara ini dihentikan atau dipeti es kan ataupun dituntaskan tidak ada yang tahu,” jelas Joko.

Lanjutnya, maka kami mengajukan ini dengan alasan penghentian penyidikan, namun didalam petitum permohonan kita ada menggabungkan tentang penetapan tersangka dan penghentian. Sesuai pertimbangan dari hakim dengan keputusan mahkamah konstitusi, penetapan tersangka dan penghentian penyidikan adalah dua hal yang berbeda.

“Jika penetapan tersangka, itu hanya boleh diajukan oleh keluarga dan tersangka, tetapi jika penghentian dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Posisi dari pemohon disini adalah LSM Gempur, yaitu pihak ketiga yang berkepentingan hanya bisa focus pada penghentian penyidikan, untuk itu, tindak lanjut yang akan kami siasati adalah dalam minggu ini akan kita ajukan kembali permohonan pra peradilan yang hanya focus kepada penghentian penyidikan perkara tersangka Khairul Kiyedi Pasaribu,” jelasnya.

Lanjut Dia, secara hukumnya, banyak diketahui Nebis in idem tetapi nebis in idem itu adalah perkara yang sudah mendapat putusan polisi, contoh dihukum sekian, menyatakan sekian, menerima. Ini tidak menerima, artinya kalau tidak dapat diterima ada sesuatu yang salah dalam permohonan tersebut maka diperbaiki dan majukan kembali gugatan.

Sementara itu, Pemohon, Edianto Simatupang usai persidangan berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran hukum yang benar kepada masyarakat.

“Hukum itu, jangan hanya tumpul keatas , tajam kebawah, masyarakat kecil juga berharap adanya keadilan hukum bagi masyarakat kecil,” jelas Ediyanto Simatupang.

 

 

 

Berita Terkait

Keprihatinan Warga Karo Terhadap Judi Tembak Ikan yang Merajalela di Kabupaten Karo
Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok
Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba
Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5
Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik
Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik
KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Bukti Nyata PKB Luncurkan Program Jabar Emergenci Ini Beraksi ini Respon Wali Kota Depok

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Samosir Susun Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:12 WIB

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:52 WIB

Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5

Senin, 12 Mei 2025 - 19:18 WIB

Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik

Senin, 12 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik

Senin, 12 Mei 2025 - 09:08 WIB

KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:56 WIB

Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas

Berita Terbaru

Berita Pemkot Tangsel

Dugaan Pengacaman Wartawan, FORWAT Geruduk Kantor Walikota Tangsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:22 WIB

Berita Ciamis

Perpisahan & Pelepasan Siswa -Siswi SMK IPP Panjalu Sederhana

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:56 WIB

Bisnis

Asthara Skyfront City Rilis Hunian Modern di Tangerang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:48 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

Keindahan dan Manfaat Air Terjun Bah Biak di Sidamanik Kabupaten Simalungun

Sabtu, 17 Mei 2025 - 03:28 WIB