KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG — poskota.net
instagram youtube
logo

KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG

Selasa, 12 November 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.net, Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Tangerang Untuk Demokrasi (FTUD) mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI (12/11/2024),

meminta agar Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dibuka kembali,

diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI serta melanjutkannya untuk di sidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa telah selesai dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dari APBD Kabupaten Tangerang,

setengahnya sebesar Rp 32.800.000.000 diduga ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Nilai penyimpangan tersebut sangatlah besar, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat jika digunakan untuk membangun jalan dan sekolah, bukan disalah guna untuk kepentingan pribadi pihak tertentu”, demikian dikatakan Dennis Ahmad selaku ketua.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang karena telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan telah memeriksa saksi-saki lebih dari 50 orang saksi, “kami apresiasi atas kerja Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan proses hukum hingga diketahui adanya kerugian keuangan daerah, namun kami kecewa karena perkara tersebut tiba-tiba dihentikan” lanjut Denis Ahmad.

Terpisah, Rizki Syaifullah juga, menilai adanya Surat Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 tentang penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, dengan alasan telah ada pengembalian uang sebesar Rp 32.800.000.000 oleh Kejari Kabupaten Tangerang, “dengan adanya pengembalian uang yang dididuga disalahguna, maka itu artinya benar telah ada tindak pidana korupsi, maka seharusnya Kejari Kabupaten Tangerang terus melanjutkannya untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,

menghentikannya justru terkesan aneh dan tidak masuk akal, sehingga menimbulkan presepsi publik seolah-olah penghentian tersebut adalah untuk melindungi pihak-pihak yang di duga terlibat korupsi”, tegasnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum warga, Nurman Samad, SH., yang hadir mendapingi juga menilai penghentian penyidikan tersebut juga tidak beralasan menurut hukum. Menurutnya, “pertama: ketika ada pengembalian, maka itu artinya ada pelaku, Kejari seharusnya memproses sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan program pemerintah yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan menghentikan, kedua: penghentian tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, ketiga: penghentian ini mendegradasi marwah Kejaksaan serta menimbulkan presepsi publik adanya sikap tebang pilih, tumpul keatas (orang hebat/kuat) dan tajam kebawah (orang biasa/kecil), apakah setelah adanya tindak pidana pencurian lalu proses hukum berhenti karena si pencuri mengembalikan barang/harta curiannya? Apakah setelah adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, lalu proses hukum berhenti karena si pelaku penipuan dan penggelapan mengembalikan barang/harta penipuan dan penggelapannya?. Oleh karenanya kami meminta Kejagung untuk untuk mengambil alih dan melanjutkan proses, dan kami berharap momentum Pilkada tidak dijadikan alasan tidak memproses, justru pengungkapan ini menjadi penting bagi masyarakat agar siapapun pihak-pihak yang terlibat agar mempertanggungjawabkannya.

Nurman Samad, SH (+62 813-9902-4749)
Denis Ahmad K A

Berita Terkait

Antusiasme Tinggi, Asthara Skyfront City Percepat Pembangunan Cluster Allurea at The Floritz
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
PANTBA Rayakan Ultah Ke-307 Negeri Tuhaha Beinusa Amalatu
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
*Akibat Bocor Pipa Milik Perumda TB, Direksi Dan Jajaran Gercep Atasi Persoalan Dilokasi*
Komisi A Ancam Tidak Berikan Rekom Untuk OPD dan Camat Apabila Tidak Hadir di Undangan Rapat Kerja ke 2
Hendry Ch Bangun Dapat 21 Dukungan, Mantap Maju di Kongres Persatuan PWI
Kunjungan Kemanusiaan Tim MUI Kota Tangerang ke King Hussein Cancer Center: Dukungan Nyata untuk Penyintas Palestina
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:40 WIB

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 September 2025 - 11:51 WIB

HUT KOOD 25 Hadirkan Nuansa Budaya Depok Asli,Mulai dari Tari-tarian Hingga Kontes Batu Akik

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 19:09 WIB

Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

JR Saragih Lantik Pengurus HSGBP Kabupaten Simalungun dan Pengurus 30 Kecamatan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:26 WIB