KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG — poskota.net
instagram youtube
logo

KEJAKSAAN AGUNG HARUS MENGAMBIL ALIH DAN MELANJUTKAN PENYIDIKAN KORUPSI RSUD TIGARAKSA KABUPATEN TANGERANG

Selasa, 12 November 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.net, Perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Tangerang Untuk Demokrasi (FTUD) mendatangi kantor Kejaksaan Agung RI (12/11/2024),

meminta agar Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dibuka kembali,

diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI serta melanjutkannya untuk di sidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa telah selesai dengan menggunakan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dari APBD Kabupaten Tangerang,

setengahnya sebesar Rp 32.800.000.000 diduga ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Nilai penyimpangan tersebut sangatlah besar, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat jika digunakan untuk membangun jalan dan sekolah, bukan disalah guna untuk kepentingan pribadi pihak tertentu”, demikian dikatakan Dennis Ahmad selaku ketua.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang karena telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan telah memeriksa saksi-saki lebih dari 50 orang saksi, “kami apresiasi atas kerja Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan proses hukum hingga diketahui adanya kerugian keuangan daerah, namun kami kecewa karena perkara tersebut tiba-tiba dihentikan” lanjut Denis Ahmad.

Terpisah, Rizki Syaifullah juga, menilai adanya Surat Nomor: Print-2464/M.6.12/Fd.1/08/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 tentang penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan RSUD Tigaraksa Tahun Anggaran 2020-2022, dengan alasan telah ada pengembalian uang sebesar Rp 32.800.000.000 oleh Kejari Kabupaten Tangerang, “dengan adanya pengembalian uang yang dididuga disalahguna, maka itu artinya benar telah ada tindak pidana korupsi, maka seharusnya Kejari Kabupaten Tangerang terus melanjutkannya untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,

menghentikannya justru terkesan aneh dan tidak masuk akal, sehingga menimbulkan presepsi publik seolah-olah penghentian tersebut adalah untuk melindungi pihak-pihak yang di duga terlibat korupsi”, tegasnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum warga, Nurman Samad, SH., yang hadir mendapingi juga menilai penghentian penyidikan tersebut juga tidak beralasan menurut hukum. Menurutnya, “pertama: ketika ada pengembalian, maka itu artinya ada pelaku, Kejari seharusnya memproses sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan program pemerintah yaitu pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan menghentikan, kedua: penghentian tersebut bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, ketiga: penghentian ini mendegradasi marwah Kejaksaan serta menimbulkan presepsi publik adanya sikap tebang pilih, tumpul keatas (orang hebat/kuat) dan tajam kebawah (orang biasa/kecil), apakah setelah adanya tindak pidana pencurian lalu proses hukum berhenti karena si pencuri mengembalikan barang/harta curiannya? Apakah setelah adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, lalu proses hukum berhenti karena si pelaku penipuan dan penggelapan mengembalikan barang/harta penipuan dan penggelapannya?. Oleh karenanya kami meminta Kejagung untuk untuk mengambil alih dan melanjutkan proses, dan kami berharap momentum Pilkada tidak dijadikan alasan tidak memproses, justru pengungkapan ini menjadi penting bagi masyarakat agar siapapun pihak-pihak yang terlibat agar mempertanggungjawabkannya.

Nurman Samad, SH (+62 813-9902-4749)
Denis Ahmad K A

Berita Terkait

Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional
GNB Banten dan Polda Banten Siap Bersinergi untuk Masyarakat Sehat dan Bebas Narkoba
STISNU Diduga Tak Kembalikan Sisa Dana PIP Mahasiswa, Pengelola Kampus Membantah
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Program Rumah Subsidi untuk Wartawan
Sambangi Markas LMP Stafsus Presiden Singgung Keabsahan Kampus UIII Depok
Noel Pelaku Teror Terhadap Jurnalis Tempo Biadab
Kisah Alif, Pelajar Yatim Piatu Jember Lari 5 KM Setiap Pagi Demi Tetap Sekolah dan Wujudkan Cita-cita Jadi TNI
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang: Keterlibatan Mendes PDT Yandri Susanto dalam Pilkada Serang Terbukti
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:32 WIB

Rakerda ASKI Sumut Tahun 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:06 WIB

Babinsa Koramil 08/Bangun Dampingi Penyerapan Gabah Petani oleh Tim Bulog di Nagori Dolok Hataran

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:55 WIB

Babinsa Koramil 14/Raya Kodim 0207/Simalungun Latih Tim PKS SMK Swasta GKPS 1 Raya Disiplin dan Wawasan Kebangsaan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:49 WIB

Komsos di Kebun Teh, Babinsa Sidamanik Aktif Beri Edukasi ke Pengunjung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:43 WIB

Babinsa Kopda Sri Wardana Latih Disiplin dan Mental Security PTPN IV Gunung Bayu

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:13 WIB

Dekat dengan Warga, Babinsa Koramil 12/Saribudolok Lakukan Komsos di Penggilingan Padi

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:09 WIB

Babinsa 07/Bosar Maligas Dampingi Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama di Nagori Marihat Tanjung

Jumat, 2 Mei 2025 - 16:03 WIB

Danramil 14/Raya Hadiri Peresmian Gapura Makam Guru Jason Saragih di Pamatang Raya

Berita Terbaru

Berita TNI

Rakerda ASKI Sumut Tahun 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:32 WIB

Berita Daerah

*753 Peserta Ikuti MTQN Ke 51 Tingkat Kabupaten Simalungun*

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:45 WIB