Kejari Banjar Jebloskan DRK Ketua DPRD Kota Banjar Ke Hotel Prodeo — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejari Banjar Jebloskan DRK Ketua DPRD Kota Banjar Ke Hotel Prodeo

Senin, 21 April 2025 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar,Poskota,Net- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017–2021.

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin dalam konferensi pers oleh Kejari Banjar dengan nomor 03/M.2.32/Dsb.(4/04/2025.)

Dalam keterangannya ,Kepala Kejari kota Banjar, Sri Hayanto, SH, MH, menyatakan, DRK diduga menyalahgunakan wewenang saat mengusulkan kenaikan tunjangan anggota dewan, hingga negara dirugikan Rp3.523.950.000.,” Ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lebih lanjut Kejari menyebutkan “Kenaikan tunjangan pada saat itu terjadi dua kali pada 2020, saat Pandemi Covid-19 sedang,” tambahnya.

Selaain itu pada tahun 2017, DRK juga diduga lalai menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Akibatnya, pembayaran tunjangan berlangsung tanpa dasar hukum yang sah selama 15 bulan ,”terangnua.

Dengan berdasarkan alat bukti yang cukup, dari mulai keterangan beberapa saksi, ahli, hingga hasil audit kerugian negara, surat penetapan tersangka dengan nomor Pen.Tsk-856/M.2.32/Fd/04/2025 diterbitkan pada 16 April 2025.

Tersangka DRK kemudian dipanggil dan menjalani pemeriksaan pada 17 April 2025, dan kembali hadir di Kejari Banjar hari ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai diperiksa, ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Adapun pasal yang di sangkakan DRK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsidair).

Kasi Intelijen Kejari Banjar, Akhmad Fakhri, SH, MH, menegaskan pihaknya serius menindak tegas kasus-kasus korupsi.
“Ini bentuk komitmen kami. Siapa pun yang merugikan negara akan kami tindak,” tandasnya.

(Lili Romli)

Berita Terkait

Sambangi DPRD ,Kajari Depok Sampaikan Pentingnya Silahturahmi Antar Lembaga
Edukasi Keimigrasian ke Sekolah, Herlina: Wujud Pelayanan Terbaik Kami
Immigration Goes To School” di SMA Negeri 3 Siswa-siswi Sebut Keren
Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi
Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah
GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus
Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Purna Tugas Camat H,Edy Yulianto Berlangsung Istimewa Tapi Penuh Kekeluargaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:02 WIB

Peran Orang Tua Siswa Jadi Kunci Strategi Vokasi Digital SMK Nurul Huda

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB