Kejari Tangsel Kembalikan Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency sebesar 1,1 Miliar — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejari Tangsel Kembalikan Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency sebesar 1,1 Miliar

Selasa, 12 September 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Para korban kasus penipuan berkedok bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency mulai bernafas lega, setelah hak mereka dikembalikan Kejaksaan Tinggi, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/10/2023).

Pengembalian uang konsumen atas penipuan  tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah yakni Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) langsung di serahkan kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina serahkan uang konsumen sebesar 1,1 Miliar kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

Dalam kasus ini, otak pelaku penipuan Victor Wirawan (VW) tidak sedikitpun ada niat untuk kembalikan uang para korban. Sehingga dirinya di hukum lebih berat 2 tahun penjara ketimbang hukuman di terima Bachtiar  dan Tan Robby Kenly hanya di jatuhkan vonis 4 bulan.

“Uang ini saya serahkan kepada perwakilan dari korban penipuan perumahan Bhuvana Village Regency kepada ibu Meyliana,” ungkapnya saat mengembalikan uang konsumen, Selasa (12/10/2023).

Kasie Intel Kejaksaan Tangsel Hasibullah menyampaikan dari atas putusan pengadilan dalam perkara atas nama Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) hari ini kami mengembalikan uang senikai 1,1 Miliar kepada perwakilan konsumen Meyliana.

Ibu Mayliana berfose bareng dengan kasi intel Kejari Tangsel di dampingi Jaksa penuntut dan pengacara

“Uang ini merupakan hak konsumen korban penipuan bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency, kami dari kejari Tangsel kembalikan uang konsumen 1,1 Miliar yang dikembalikan terdakwa,” paparnya.

Meyliana berkata sangat berterima kasih dengan dikembalikan hak mereka, karena dalam memperjuangkan hak tersebut sudah dilakukan waktu sangat panjang. ” Penantian kami selama ini berbuah manis, terima kasih kepada kejaksaan tinggi Tangsel, jaksa dan pengacara,” terangnya.

Sementara itu, tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Victor Wirawan dan Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). Dalam putusannya, Ketua Majelis  vonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Bersama Aparatur Desa, Polsek Pakuhaji Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Nelayan
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat, Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Tanah Jawa Sukses Ciptakan Kamtibmas Kondusif Melalui Blue Light Patrol, Nol Kejahatan Jalanan dan Pelanggaran Lalu Lintas
Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Polsek Panjalu Polres Ciamis Meringkus Penadah Hasil Pencurian Ranmor di Ciomas
AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:04 WIB

*Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI*

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:31 WIB

*Meriahkan HUT RI ke-80, Bupati Simalungun Lepas Seribu Peserta Lomba Lari 10K, 5K, dan 3K*

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Rumah, Kerugian Rp 5 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:12 WIB

*Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pergantian Pin PLN di 1000 Dolog Kabupaten Simalungun: Dampak Sementara Pemadaman Listrik di Daerah Sekitar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Raih Prestasi Besar, Amankan 19 Bungkus Sabu 51,75 Gram Plus Lima Barang Bukti Pendukung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Pelatihan Kepala Sekolah untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pendidikan di Kabupaten Simalungun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:52 WIB

*Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama*

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB