Kemendagri, Kemenkeu, dan Bank Indonesia Bersinergi Percepat Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Indonesia — poskota.net
instagram youtube
logo

Kemendagri, Kemenkeu, dan Bank Indonesia Bersinergi Percepat Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Indonesia

Selasa, 17 September 2024 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang//poskota.net,- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Penggunaan ini penting untuk mempercepat proses digitalisasi dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Temu Bisnis Aksi Afirmasi P3DN Tahap Kedelapan Tahun 2024 bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Digital untuk Produk Lokal”. Acara ini berlangsung secara hybrid dari Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2024).

Maurits menyampaikan, salah satu bentuk penerapan KKI adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui P3DN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KKPD tersebut diterapkan oleh Pemda (pemerintah daerah) sebagai alat untuk pembayaran atas belanja pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), khususnya dalam rangka percepatan proses pembayaran, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan patuh kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.

Maurits melanjutkan, dalam penggunaan KKPD idealnya menggunakan skema penggunaan kartu kredit minimal 40 persen dari uang persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang/jasa. Ini dilakukan dengan memprioritaskan produk dalam negeri melalui APBD. Dalam hal ini, Pemda hanya menggunakan KKI, tidak menggunakan Kartu Visa ataupun Master Card.

Oleh karena itu, Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam mempercepat dan memperluas penggunaan KKPD lantaran memiliki berbagai manfaat bagi Pemda. Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024 secara berjenjang. Karenanya, Kemendagri mendorong Pemda untuk menggunakan KKPD dan melakukan monitoring evaluasi dalam penerapannya.

“Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tegas Maurits.

Maurits menjelaskan pentingnya langkah strategis dalam mempercepat dan memperluas transaksi KKPD oleh Pemda. Adapun upaya yang dapat dilakukan sebagaimana Pasal 19 Permendagri 79 Tahun 2022 mengenai limit belanja KKPD, yaitu belanja barang dan jasa serta modal secara langsung paling tinggi Rp50 juta per penerima pembayaran dengan menggunakan QRIS dan kartu fisik. Kemudian, belanja barang dan jasa serta modal paling tinggi Rp200 juta per penerima pembayaran melalui transaksi katalog elektronik, toko daring, dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Ini seperti yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan menggunakan KKI online.

“Selain itu juga dibutuhkan percepatan implementasi KKI kartu fisik dan KKI online pada Pemda. Kemudian, diharapkan OJK dan BI dapat mempercepat izin penggunaan KKI kartu fisik dan KKI online bagi Bank BPD,” tutur Maurits.

(Fattah)

Berita Terkait

Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Pastikan Proses SPMB Berjalan Dengan Lancar Walikota Lakukan Monitoring ke Dinas Pendidikan
Mahasiswa Serahkan Naskah Akademik pada Diskusi 100 Hari Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Dorong Petani Jual Gabah ke Bulog, Panen Padi Siap Digelar di Jorlang Hataran
Warga Medanglayang di Kejutkan Penemuan Mayat di Aliran Sungai Citanduy
Peringatan Harkitnas ke-117 Tonggak Sejarah Nasional
Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB