Laporan Johannes Hutagaol
JAKARTA,poskota.net- Sebagai langkah tindaklanjut kebijakan pelarang mudik di tengah pandemi corona, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Aturan tersebut disampaikan guna memutus penyebaran virus.
“Kemenhub telah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adita menjelaskan, dalam Permenhub ini untuk sementara waktu segala jenis transportasi tidak tidak diperkenankan keluar masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan Jabodetabek.
“Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan saran transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” tuturnya.
“Kendaraan dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran COVID-19 dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar,” imbuh Adita.
Kendati begitu, aturan ini dikecualikan bagi angkutan logistik, barang kebutuhan pokok, pengangkut obat kesehatan dan pengangkut petugas keamanan, medis, ambulan dan pembawa jenazah.
“Kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan. Untuk penerapan sanksi, pemerintah masih melakukan pendekatan persuasif,” pungkasnya.