Laporan : Erwin Silitonga
JAKARTA,poskota.net- Kementerian PAN-RB menerbitkan surat edaran Nomor 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Pada surat edaran yang dikeluarkan pada 13 Juli 2020 itu menginstruksikan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.
“Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30,” tulis surat edaran itu.
Aturan jam kerja juga diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi sesuai dengan protokol kesehatan.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga meminta PPK menugaskan pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja. Untuk selanjutnya dilaporkannya kepada MenPANRB pada setiap hari Jumat.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” terangnya