Laporan : Hany Marisa Putri Sitanggang
BATAM,poskota.net– Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.SI., mengeluarkan maklumat yang di terbitkan pada hari Kamis, (19/3/20). Dengan semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias Covid-19, yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan Maklumat tersebut dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Azis, M.SI.,Dalam maklumatnya, meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial, masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,”tegas Kabid Humas Polda Kepri
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolri selain itu dalam maklumat nya, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,”tutur Kabid Humas Polda Kepri
“Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. dan Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,”Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Kepri, diharapkan Masyarakat Kepulauan Riau mematuhi Maklumat ini maupun himbauan Pemerintah untuk pembatasan sosial atau sosial distance yang bertujuan memutus rantai penyebaran Covid – 19.