Laporan :Julham Harahap
BEKASI,poskota.net- Bupati Bekasi, H.Eka Supria Atmaja telah memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dana yang telah di berikan oleh Pemerintah Daerah, untuk Pembangunan Desa khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 Kepada Kepala Desa.
Namun pemeriksaan tersebut telah berjalan selama 12 hari untuk 12 Desa di wilayah Kecamatan Pebayuran yang menjadi proritas Lembaga Jabar Coruption Watch (JCW), kerena saat Pemeriksaan Desa berlangsung di Kecamatan Pebayuran, masih banyak Kepala Desa yang tidak ada saat di lakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H.Mustofa Karim, Ketua Tim Pemeriksa khusus Kecamatan Pebayuran mengatakan, Kami hanya menjalankan tugas, walaupun tidak ada Kepala Desa kita tetap melakukan Pemeriksaan, karena sudah tugas Saya untuk memeriksa sampai tanggal 6 November 2019, dan yang kita periksa adalah Dana Desa dari Pusat (APBN) jadi Tim Inspektorat di bagi dua yaitu ada pemeriksaan Administrasi di Kecamatan dan ada Pemeriksaan fisik, nantinya akan di padukan fisik di lapangan dengan Administrasi di Kecamatan serta hasil Pemeriksaan akan saya laporkan ke Inspektur, karena yang berwenang untuk mengumumkan hasil Pemeriksaan Dana Desa tersebut adalah Inspektorat,” kata H.Mustofa Karim.
Wahyudi S.I.Pol Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jabar Coruption Watch ( JCW ) menjelaskan, bahwa Kami akan memantau terus hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bekasi Khususnya di Kecamatan Pebayuran, bahwa Kami menduga Inspektorat tidak transfaran melakukan pemeriksaan, karena Kami ingin tau hasil dari Pemeriksaan Inspektorat kepada semua Desa di Kecamatan Pebayuran,
“Saya berharap agar Tim Inspektorat dalam Pemeriksa Anggaran Dana Desa dari Kabupaten Bekasi dapat Transparansi terhadap publik,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menegaskan, karena pemeriksaan tersebut sudah ada tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa,
” Kami sebagai Element Masyarakat harus ikut andil dalam monitoring atau mengawal pembangunan Desa yang bersumber dari anggaran Pemerintah Daerah maupun Pusat, dan apabila ada oknum Kepala Desa yang menyalah gunakan anggaran tersebut Kami wajib untuk melaporkannya”, tegas Wahyudi.