Depok,Poskota.net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan guru yang menerima hadiah dari orang tua siswa (ortusis) saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi fenomena tersebut terlihat dari survei penilaian integritas pendidikan 2024 yang dilakukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Deputi Pendidikan dan peran serta masyarakat Wawan Wardiana mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.
“Kami pernah melakukan survei dalam rentang waktu 22 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 di temukan sebanyak 30 persen guru dosen dan 18 persen kepala sekolah masih menganggap pemberian dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar ,” katanya,Selasa (03/06/2025)
Dirinya mengatakan bahwa survei tersebut melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik murid mahasiswa, tenaga pendidik, guru dan dosen.
Untuk itu pihaknya mengatakan bahwa aturan terkait dengan gratifikasi telah di atur dalam undang-undang.
“Perlu diketahui pemberian hadiah bagi guru dan jajaran sekolah di larang hal itu di perkuat dengan hukum yang berlaku dimana dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 diatur bahwa setiap pemberian gratifikasi terhadap pegawai negeri berkaitan dengan pekerjaannya dapat di anggap suap,” tandasnya (Yopi)