KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya — poskota.net
instagram youtube
logo

KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Depok,Poskota.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan guru yang menerima hadiah dari orang tua siswa (ortusis) saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi fenomena tersebut terlihat dari survei penilaian integritas pendidikan 2024 yang dilakukan oleh KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Deputi Pendidikan dan peran serta masyarakat Wawan Wardiana mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.

 

 

“Kami pernah melakukan survei dalam rentang  waktu 22 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 di temukan sebanyak 30 persen guru dosen dan 18 persen kepala sekolah masih menganggap  pemberian dari siswa atau wali murid adalah sesuatu hal yang wajar ,” katanya,Selasa (03/06/2025)

 

 

Dirinya mengatakan bahwa survei tersebut  melibatkan 449.865 responden yang termasuk peserta didik murid mahasiswa, tenaga pendidik, guru dan dosen.

 

 

Untuk itu pihaknya mengatakan bahwa aturan terkait dengan gratifikasi telah di atur dalam undang-undang.

 

 

“Perlu diketahui pemberian hadiah bagi guru dan jajaran sekolah di larang hal itu di perkuat dengan hukum yang berlaku dimana dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 diatur bahwa setiap pemberian gratifikasi terhadap pegawai negeri berkaitan dengan pekerjaannya dapat di anggap suap,” tandasnya (Yopi)

Berita Terkait

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:36 WIB

Hari Ulang Tahun (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) LPM yang Ke 25 Kerja Bakti Dan Tabur Bunga TMT Taruna Kota Tangerang

Jumat, 25 Juli 2025 - 12:17 WIB

SAMSAT Cikokol Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:35 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2025, DPP KJK: Saatnya Dengar dan Lindungi Suara Anak

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:04 WIB

Pasar Anyar Kota Tangerang Segera Beroperasi, Begini Menurut Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang

Senin, 21 Juli 2025 - 20:44 WIB

Kota Tangerang Sambut Kombes Jauhari, KJK: Transparansi & Keamanan Harus Meningkat

Senin, 21 Juli 2025 - 18:04 WIB

KJK Gelar Rapat Matangkan Persiapan Camping Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:32 WIB

Maraknya Bangunan Yang Diduga Belum Miliki PBG Tindak Tegas, Ini Upaya Mengurangi PAD Kota Tangerang

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:13 WIB

Dua Pelaku Curanmor Kelompok Rumpin Diringkus Polsek Pinang,10 Motor Disita

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Sabtu, 26 Jul 2025 - 07:09 WIB

Berita Ciamis

Kemenag Ciamis Berikan Pemahaman BRUS Ke Pelajar SMK Nurul Huda

Jumat, 25 Jul 2025 - 16:30 WIB