Laporan: Robin Silaban
Barang kena cukai yang ditindak adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai
Poskota.net// Pematang siantar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang pengawasan dalam periode januari s.d desember 2022 telah melakukan 139 penindakan atas barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Reli Turnip kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengatakan, barang kena cukai yang ditindak adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Sementara jumlah Barang hasil penindakan adalah 1.173.804 (satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat) batang rokok ilegal dan 91.75 liter minuman alkohol ilegal, perkiraan nilai barang Rp.664.129.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang kena cukai ilegal ini berkisar Rp.1.478.485.260,-
“Pada bulan juni 2022 Bea Cukai Pematangsiantar melakukan penyidikan atas sebuah perkara dibidang cukai dengan barang bukti sebanyak 790.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun dan 2 orang terdakawa divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.1.682.700.000 subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan” Papar Reli
“KPPBC TMP C Pematangsiantar memiliki wilayah pengawasan yang sangat luas mencakup 1 kota dan 6 kabupatem, yaitu Kota Pematangsiantar, Kab.Simalungun, Kab.Karo, Kab.Toba, Kab.Samosir, Kab.Dairi dan Kab.Phakpak Barat” sebutnya lagi