Kurun Waktu  Januari - Desember 2022 KPPBC TMP C Siantar Melakukan 139 Penindakan Barang Kena Cukai — poskota.net
instagram youtube
logo

Kurun Waktu  Januari – Desember 2022 KPPBC TMP C Siantar Melakukan 139 Penindakan Barang Kena Cukai

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Robin Silaban

Barang kena cukai yang ditindak adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai

Poskota.net// Pematang siantar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang pengawasan dalam periode januari s.d desember 2022 telah melakukan 139 penindakan atas barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reli Turnip kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengatakan, barang kena cukai yang ditindak adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.

Sementara jumlah Barang hasil penindakan adalah 1.173.804 (satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat) batang rokok ilegal dan 91.75 liter minuman alkohol ilegal, perkiraan nilai barang Rp.664.129.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang kena cukai ilegal ini berkisar Rp.1.478.485.260,-

“Pada bulan juni 2022 Bea Cukai Pematangsiantar melakukan penyidikan atas sebuah perkara dibidang cukai dengan barang bukti sebanyak 790.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun dan 2 orang terdakawa divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.1.682.700.000 subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan” Papar Reli

“KPPBC TMP C Pematangsiantar memiliki wilayah pengawasan yang sangat luas mencakup 1 kota dan 6 kabupatem, yaitu Kota Pematangsiantar, Kab.Simalungun, Kab.Karo, Kab.Toba, Kab.Samosir, Kab.Dairi dan Kab.Phakpak Barat” sebutnya lagi

Berita Terkait

Terungkap Dugaan Kasus Jual Beli Kursi di SMPN 14 ,Begini Modusnya
Kecamatan Tangerang. Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025. Bagian Prioritas Program GAMPANG
Audiensi Aliansi Gabungan Buruh Kota Tangerang Bersama DPRD Kota Tangerang Menuntut Perusahaan. Begini Tuntutannya
Peduli Sesama BPN Kota Depok Sembelih 2 Sapi 3 Kambing
Luar Biasa PKB Depok Berkurban ,Ketua Fraksi Serahkan 3 Ekor Kambing Untuk Rekan-rekan Jurnalis
DPC Gerindra Kabupaten Tangerang Berbagi Hewan Qurban di Momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Moment Idul Adha DPC Gerindra Depok Potong 3 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Katolik Soroti Korupsi dan Pentingnya Dialog Lintas Iman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:00 WIB

*Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Kembali Polsek Bangun Berhasil Ringkus Pelaku Narkoba di Dolok Hataran*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru