LBH Pilar Laporkan PT.Astra Sedaya Finance ke OJK R.I, Didiuga Perbuatan Melawan Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

LBH Pilar Laporkan PT.Astra Sedaya Finance ke OJK R.I, Didiuga Perbuatan Melawan Hukum

Rabu, 4 November 2020 - 04:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: JB Gultom

Labuhanbatu,poskota.net,-Salah Satu perusahaan pembiayaan di Indonesia, PT. Astra Sedaya Finance atau sering dengan nama sebutan Lesing ACC yang berkantor di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut ke Otoritas Jasa Keuangan Repoblik Indonesia (OJK R.I). Seyogianya Lesing ACC ini, melakukan perbuatan melawan Hukum. Tidak mengindahkan Putusan BPSK yang telah berkekuatan Hukum tetap (Incraht).

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Harris Nixon Tambunan dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Harris, Lesing ACC tidak melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht), agar mengembalikan 1 Unit Mobil Merk DAIHATSU XENIA R. SPORTY MATIC, Type F651RV-GODFC (4X2) A/T (1300 CC) , Jenis Penumpang, Model MINIBUS, tahun pembuatan 2012, Isi Slinder 1298, Nomor Rangka MHKV1BB2JCK004693, Nomor Mesin DL86678, warna hitam Metalic, Nomor Polisi (Registrasi) BK 1599 YM, Nama Pemilik Klayen Kami DAUDSYAH.

Karena itu, Kami dari LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut selaku Kuasa Hukum dari Daudsyah dengan berat hati melaporkan Lesing ACC ke OJK R.I, melalui J&T Express Rantauprapat. Jl. Jend. Ahmad Yani No.137c, Rantauprapat, Rantau Sel., Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara 21415.

” Siang ini sudah kita laporkan ke OJK R.I, melalui J&T Express Rantauprapat. Kami menilai Lesing ACC terkesan kebal terhadap Hukum, lihatlah aja sendiri, Putusan BPSK saja yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dilanggarnya” Kata Harris

Harris menambahakan bahwa laporan LBH Pilar No. 011/P/LBH-PILAR/X/2020 tujuan Pimpinan OJK R.I dengan salah satu tembusan kepada Pers, bermohon kepada Pimpinan OJK RI sebagaimana kewenangannya berdasarkan Undang-undang tersebut untuk mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat untuk melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015 dan meminta kepada OJK RI agar memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan Putusan BPSK tanggal 4 Januari 2016 dengan Nomor Perkara : 569/Arbitrase/BPSK-BB/XII/2015.

“ Melalui Laporan ini, kami bermohon kepada Pimpinan OJK RI, agar mendesak dan memerintahkan kepada PT. Astra Sedaya Finance Cabang atau Lesing ACC Rantauprapat untuk melaksanakan Putusan BPSK dan meminta kepada OJK RI agar memeriksa PT. Astra Sedaya Finance Cabang Rantauprapat karena tidak melaksanakan Putusan BPSK”, Harapnya.

Dalam kasus ini, Daudsyah melalui kuasa hukumnya Harris berharap agar OJK merespon laporan yang telah dilayangkan dan tak hanya sampai disitu, ia akan terus menempuh semua jalur hukum yang berlaku di Indonesia. Bahkan sekalipun harus berhadapan langsung dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, karena dianggap sudah jelas melanggar hukum.

“ Kita tak akan lengah dalam membela kepentingan klien kita, semoga saja OJK RI membaca laporan ini dan memberikan respon yang baik, sesuai dengan tuntutan kita yang ada didalam laporan ini. Bahkan tak hanya sampai disini, kita akan melaporkan kasus ini ke Menteri Keuangan Republik Indonesia, agar ditutup saja Perusahaan itu” pungkasnya.

Sementara pihak PT. ACC cabang Rantau Prapat ketika hendak dikonfirmasi wartawan belum bersedia memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:40 WIB

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 September 2025 - 11:51 WIB

HUT KOOD 25 Hadirkan Nuansa Budaya Depok Asli,Mulai dari Tari-tarian Hingga Kontes Batu Akik

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 19:09 WIB

Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

JR Saragih Lantik Pengurus HSGBP Kabupaten Simalungun dan Pengurus 30 Kecamatan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:26 WIB