Adanya MoU pihaknya akan memberikan pelayanan konsultasi serta bantuan hukum, khususnya kepada WBP atau tahanan di Rutan kelas 1 Jakarta Pusat. Kami siap membantu para WBP baik memberikan pelayanan konsultasi maupun bantuan hukum
Laporan: Erwin Silitonga
JAKARTA, poskota.net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Pelita Hukum Indonesia (PPHI menjalin kerjasama dengan Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat dalam Upaya meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan tersebut terlaksana berkat penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Ketua LBH PPHI yang digelar di ruang Aula Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat beberapa hari lalu.
Penandatanganan tersebut dilakukan Fauzi Harahap, A.Md.IP.SH,MH Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dengan Rully, SH Ketua LBH PPHI..
Kegiatan diawali dengan Karutan menjelaskan kondisi warga binaan di rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, mereka masih banyak belum di dampingi pengacara. Lanjutnya, Karutan mengajak LBH PPHI untuk membantu warga binaan yang belum mendapatkan pengacara ataupun bantuan hukum lainnya untuk segera di bantu dalam proses peradilan.
“Tentunya ini menyangkut pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan. untuk meningkatkan sinergitas dan membantu warga binaan dalam proses peradilan ataupun persidangan. Semoga kerjasama ini akan selalu berkesinambungan dan berjalan lancar,” ungkap Fauzi Harahap, A.Md.IP.SH,MH Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Sementara Ketua LBH PPHI Rully Anthony, SH mengatakan Kerjasama antara dua lembaga ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat undang-undang tentang bantuan hukum yang mengisyaratkan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dapat memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
“Setelah melakukan tangan MoU, PPHI akan memberikan Penyuluhan Hukum Kepada Para Warga Binaan yang akan dilaksanakan secara rutin setiap bulannya,” terang Rully, SH.
Sementara Ketua Dewan Pembina sekaligus pendiri LBH PPHI Reinaldo Saldius, SH menuturkan MoU dengan Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat sangat mendukung dengan adanya kerjasama MoU ini, ketua DPC PPKHI Tangerang Selatan ini berharap kerjasama yang dilakukan dapat berjalan dengan baik.
“Adanya MoU pihaknya akan memberikan pelayanan konsultasi serta bantuan hukum, khususnya kepada WBP atau tahanan di Rutan kelas 1 Jakarta Pusat. Kami siap membantu para WBP baik memberikan pelayanan konsultasi maupun bantuan hukum,” pungkasnya.
“MoU ini diharapkan memberi pelayanan dan penyuluhan hukum oleh LBH PPHI di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya melalui kegiatan konsultasi, informasi, serta nasihat hukum,”. Tutup Ketua DPC PPKHI Tangerang Selatan ini, kepada media online poskota.net, Senin (12/12/2022).