Tangerang,Poskota,Net — Forum Persatuan Pemuda Neglasari mengkonfirmasi langsung kepada pihak Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, terkait maraknya dugaan peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Kota Tangerang, khususnya di Kecamatan Neglasari.
Konfirmasi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas minimnya langkah penindakan dan lemahnya pengawasan dari aparat, terhadap potensi bahaya sosial yang merusak generasi muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh salah satu anggota Satnarkoba, disebutkan bahwa surat aduan masyarakat telah diterima oleh Kanit II dengan nomer surat 847 saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai hanya bersifat prosedural, normatif, dan sekadar menggugurkan kewajiban institusional, tanpa menunjukkan langkah nyata atau keterlibatan serius dalam pencegahan maupun penindakan.
Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) memandang, “bahwa respons tersebut mencerminkan lemahnya sensitivitas institusi penegak hukum terhadap keresahan masyarakat, serta menunjukkan potensi disfungsi dalam pelaksanaan tugasnya”14 mei 2025 kepada awak media.
Secara hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang secara eksplisit memberikan wewenang kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, penggeledahan, dan penangkapan terhadap pelanggaran hukum, termasuk peredaran ilegal obat keras yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Lanjutnya “Dalam konteks negara hukum demokratis, aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk merespons laporan masyarakat secara serius dan profesional, bukan hanya administratifm”tegasnya
Ketika penyalahgunaan obat keras dianggap enteng, dan tidak ditangani secara struktural dan menyeluruh, maka negara sedang absen dalam fungsi perlindungan terhadap warganya.
Thorik selaku pemuda neglasari mendesak agar Polres Metro Tangerang Kota, khususnya Satuan Narkoba, bertindak secara tegas, transparan, dan berkeadilan, serta tidak berlindung di balik frasa “sedang ditangani,” tanpa kejelasan dan hasil nyata di lapangan.
(Fiqri)