Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Walikota Bekasi Rahmat Effendi meluruskan berita atau informasi negatif tentang bantuan sosial sembako.
Di informasikan dan dijelaskan bahwa bantuan sosial itu ada beberapa lembaga,instansi,sumber, yaitu dari ,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Pusat (Bapak Presiden) belum datang dan belum diterima oleh Warga Kota Bekasi, yang datanya diambil dari Data terpadu kesehjateraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial RI dan sampai sekarang belum cair, yang informasi nya akan diberikan sebesar 600 ribu dan diberikan langsung dari warga ke warga melalui jasa Kantor POS,
Dan juga ada Bantuan dari Pak Gubernur yang pengirimannya menggunakan jasa Kantor Pos yang isinya dalam berupa dalam bentuk Sembako seharga 350 ribu dan Uang tunai Rp 150 ribu.warga penerima sebanyak +/- 27.827 an KK(Kepala Keluarga) se Kota Bekasi.Bantuan Gubernur ini sudah berjalan ke Warga sejak tanggal 17/4/2020,bahkan lounchingnya Pak Gubernur datang ke Jasa Kantor Pos-Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi juga mengeluarkan bantuan Sembako yang isinya tentu tidak sama dengan Bantuan dari Bapak Presiden maupun juga Pak Gubernur,karena keterbatasan kemampuan keuangan Daerah,Perbedaan bantuan Bapak Presiden dan Bapak Gubernur ialah;
-Bapak Presiden akan
memberikan bantuan
sebesar (Rp 600 ribu) berupa
uang tunai dan
melalui jasa Kantor Pos.
-Dan bantuan Bapak Gubernur Jabar total (Rp 500 ribu)berupa
rp 350 ribu sembako dan
uang tunai rp 150 ribu
diberikan melalui jasa
Kantor Pos dan sudah
dijelaskan diatas,
Sedangkan isi bantuan dari Pemkot,yaitu itu ;
-Berupa 5 kg beras,
-7 buah mie instan,1 Kl Sarden,
-1 Btl kecil Kecap dan Saos,
-Dan ada beberapa produk
UMKM,,
“Jadi saya luruskan berita-berita yang seolah-olah diputar balikkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi merubah dan atau mengurangi BANTUAN baik dari Bapak Presiden maupun juga dari Bapak Gubernur Jabar,” Tegas Walikota
Lanjutnya, semua bantuan dari Presiden mupun dari Gubernur menggunakan jasa Kantor Pos Negara, Tidak melalui jaringan Aparat Daerah.Sebaliknya bantuan Pemkot Bekasi diberikan sembakonya menggunakan jaringan Kecamatan, kelurahan ,RT, RW dan Pamor yang diperbantukan di RW-RW kota Bekasi
” Penerima Bantuan semua tersebut bantuan tidak boleh overlap/dobel penerimaan Bansos, jadi yang menerima Bantuan Presiden tidak boleh menerima bantuan dari Gubernur dan sebaliknya bantuan pemkot tidak boleh menerima bantuan dari Presiden dan juga Gubernur Jawabarat,” kata pepen
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan,semoga menjadi maklum dan mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya.
“jika masih membutuhkan penjelasan dapat ditanyakan langsung kepada Humas Pemkot dan atau Ketua tim Bansos Kota Bekasi sdr Taufik
Call center 1500444 ” pungkasnya.