Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Tangerang Seakan Kebal Hukum — poskota.net
instagram youtube
logo

Mafia BBM Subsidi Jenis Solar Di Wilayah Tangerang Seakan Kebal Hukum

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Laporan Red
Tangerang Poskota,Net-SPBU sepanjang jalan Gatot Subroto Kota Tangerang hingga SPBU Curug dan Jalan Raya Legok yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Dari pantauan awak media dan tim investigasi, mobil box yang diikuti dari SPBU ke SPBU lainnya, mobil pengumpul dengan leluasa mengisi tangki BBMnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu terjadi karena pada setiap pengisian, mobil yang bersangkutan selalu ganti plat nomor polisi dan barkot. Cara itu dilakukan untuk menghindari penolakan pengisian dengan scan barkot di SPBU.

Mobil pengumpul yang terpantau enyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan, cold diesel warna kepala kuning dengan Nomor Polisi B 9046 *** di salah satu SPBU di Kota Tangerang dan kemudian berganti plat Nomor Polisi D 7706 AM ketika mengisi BBM di SPBU lain.

Mobil box yang telah dimodifikasi berisi tangki berkapasitas 4.000 liter/4 ton sedang mengisi BBM Subsidi di setiap SPBU terbilang rapi karena tidak terdeteksi oleh petugas SPBU.

Permainan kotor para penimbun BBM bersubsidi modus operandi mereka sangat kreatif kendaraan jenis Cold Diesel dengan tangki tersembunyi di dalam bak boxnya dan Nomor  Polisi yang berganti – ganti.

Mobil box yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, dipastikan bahwa di dalam bak telah dimodif berisikan tangki berkapasitas 4 ton. BBM dari tangki mobil kemudian dialirkan ke dalam tangki yang ada didalam kendaraan truk dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar On-Off di dekat stir kendaraan tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya disuruh oleh Bos, seorang pemain solar ilegal salah satu terbesar di Tangerang Raya.

“Saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah lain saya tidak tahu. Saya hanya diperintah mengisi penuh tangki,” kata supir yang tak mau identitasnya diekspos, Jumat (3/5/2024).

Oknum yang mengaku sebagai pemilik usaha penyelewengan BBM itu ternyata seorang yang dikenal sebagai oknum wartawan salah satu media.

Oknum wartawan berinisial WS kepada awak media mengaku pemilik modal alias Boss.

Namun, dari pengamatan awak media, WS hanya melindungi boss yang sebenarnya. tepap selalu ngotot mengaku dia pemiliknya.

Dia juga mengatakan bahwa praktek penyelewengan BBM bersubsidi miliknya baru berjalan 3 hari.

WS yang mengaku selaku pemodal bos mafia solar ketika bertemu awak media juga bersikap menyelepekan wartawan.

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)v melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

 

Red:

Berita Terkait

DMPTSP Kota Tangerang imbau para pelaku usaha untuk tidak menunda pelaporan LKPM
Pemerintah Gandeng Swasta. Dinkes Kota Tangerang Gelar Pertemuan Dalam Inisiasi Penguatan Sistem Kesehatan
Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Warnai Forum Silaturahmi Ormas di Teluknaga
Bupati Ciamis Buka EXPO Pendidikan Tahun 2025
Kampus Gempar! Mahasiswa Gantung Diri di Universitas Budhi Dharma
Posko Pengaduan SPMB PWI Kota Tangerang Terima Sejumlah Keluhan Terkait Proses Administrasi
Lembaga Survei Kasih Rapot Jelek Ke Walikota Kota Depok Masyarakat Bilang Gak Ngaruh
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab dan Pisah Sambut 5 Pejabat Baru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:39 WIB

Diduga Polemik PT Duta Indah Starhub Tentang Sampah DLH Kota Tangerang Terlibat

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Transparansi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Simalungun:Termasuk Nagori Sihubu

Sabtu, 28 Jun 2025 - 01:17 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 02:04 WIB

Berita Ciamis

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Jun 2025 - 21:40 WIB