Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih — poskota.net
instagram youtube
logo

Masinton-Mahmud Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2024, Sumatera Utara, yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN).

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK juga mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait, dengan alasan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan klaim pemohon mengenai dugaan pelanggaran administrasi dalam pendaftaran pasangan calon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, terkait tuduhan keterlibatan Penjabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah dalam proses pemilihan, pemohon tidak dapat menghadirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah. Mayoritas bukti yang diajukan hanya berupa artikel berita dari berbagai sumber, yang dinilai tidak cukup untuk membuktikan klaim dimaksud.

“Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Asrul Sani.

Terkait tuduhan adanya penggelembungan suara lebih dari 13.000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Mahkamah menilai klaim tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat.

“Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang cukup maupun keyakinan terkait relevansi tuduhan tersebut,” ujar Asrul Sani.

Dengan demikian, MK menilai tidak ada alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan.

Hasil Pilkada Tetap Sah

Mahkamah juga menegaskan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ditemukan adanya kondisi luar biasa yang dapat mencederai penyelenggaraan pemilihan.

Selain itu, “MK juga menyatakan selisih suara antara pemohon dan pihak terkait hanya 1.287 suara, atau sekitar 8%. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada, “tutup Sani dalam sidang putusan MK RI.(RS).

Berita Terkait

Pj Bupati Tapteng: Kemenangan Masinton-Mahmud Hasil Perjuangan Masyarakat Tapteng
Usut Pungli Dugaan di MIN 4, Setiap Siswa Wajib Bayar Infaq Minimal 100.000 Guna Pembangunan Kanopi
Dinilai Kacang Lupa Kulitnya, DPD Partai Golkar Sibolga Surati Paslon ROMANTIS
Promosikan Museum Fansuri, TP PKK Tapteng Laksanakan Arisan Rutin di Situs Fansuri Desa Sijago-Jago.
Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah  ‘Mogok’ di Poldasu
Rumah Kedimanan Sekretaris KNPI Tapteng Diduga Dibakar Orang Suruhan Tertentu
Bawaslu Tapteng : Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi
Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng 2023, Kejatisu Akan Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:13 WIB

Muharam Creative Festifal Menyatukan Kemandirian Ekonomi

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:12 WIB

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti Multi-Kejahatan 2024/2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:59 WIB

DPRKPLH Pengelolaan Sampah Perlu Kesadaran Semua Pihak Bukan Sekedar Sosialisasi

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:08 WIB

Bupati Ciamis Soroti Kondisi Sekolah Rusak di Ciamis 

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:12 WIB

Bupati Ciamis Resmi Buka Rembug Utama & Expo KTNA 2025: Dorong Swasembada Pangan

Senin, 7 Juli 2025 - 19:58 WIB

Gemar Makan Ikan Gemarikan di Desa Mandalare Bersama Disnakan Ciamis

Senin, 7 Juli 2025 - 18:12 WIB

FKDT Kabupaten Ciamis Melakukan Audensi Bersama Disdik Ciamis

Senin, 7 Juli 2025 - 02:16 WIB

Kloter Terakhir Jemaah Haji Asal Ciamis Tiba Sabtu Dini Hari

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Muharam Creative Festifal Menyatukan Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 15:13 WIB